JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Selasa (17/3/2026), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 08.20 WIB untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan masih berlangsung. Namun, KPK belum memastikan apakah Gus Alex akan langsung ditahan setelah pemeriksaan tersebut.
“IAA sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan,” ujar Budi kepada wartawan.
Kasus ini bermula dari penyidikan yang dibuka KPK pada 9 Agustus 2025 terkait dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia. Dua hari berselang, lembaga antirasuah itu mengungkapkan estimasi awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun serta menetapkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga pihak.
Ketiganya adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, serta Fuad Hasan Masyhur dari biro perjalanan haji. Status perkara kemudian berkembang, dan pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka.
Upaya hukum dilakukan Yaqut melalui permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026. Namun, majelis hakim menolak permohonan tersebut pada 11 Maret 2026.
Sehari setelah putusan itu, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara itu, pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut dan Gus Alex juga telah diperpanjang, sedangkan terhadap Fuad tidak lagi diberlakukan.
Dalam perkembangan terbaru, KPK menyatakan telah menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menetapkan kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp622 miliar, lebih rendah dari estimasi awal.
Hingga Selasa siang, pemeriksaan terhadap Gus Alex masih berlangsung, sementara keputusan mengenai penahanan masih menunggu hasil pemeriksaan penyidik. (ihd)

