KPK Ingatkan Modus ‘Jasa Atur Perkara’ di Kasus Bea Cukai, Masyarakat Jangan Mudah Percaya

Must read

JAKARTAKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya pihak-pihak yang mengaku mampu mengatur penanganan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Klaim tersebut ditegaskan tidak benar dan merupakan modus penipuan yang memanfaatkan situasi proses hukum yang sedang berjalan.

 

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest article