SERANG || Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin, bersama tiga perangkat desa didakwa menyalahgunakan kewenangan dengan menerbitkan dokumen kepemilikan tanah pesisir yang sejatinya berupa lautan. Lahan itu kemudian dijual kepada pihak swasta dengan nilai transaksi mencapai Rp16,5 miliar.
Jaksa Penuntut Umum Kejati Banten, Faiq Nur Fiqri Sofa, memaparkan bahwa praktik ini berlangsung sejak pertengahan 2022 hingga Januari 2025. Para terdakwa disebut mengubah status lahan perairan seluas sekitar 300 hektare agar tampak sebagai daratan milik warga.
“Arsin menawarkan tanah pinggir laut dengan patok-patok bambu kepada PT Cakra Karya Semesta,” kata Faiq saat sidang di Pengadilan Negeri Serang, Selasa (30/9/2025).
Meski tawaran awal ditolak karena tanpa sertifikat, upaya berlanjut melalui pengusaha Hasbi Nurhamdi yang menjanjikan imbalan Rp500 juta apabila dokumen penerbitan sertifikat hak milik (SHM) berhasil dibuat. Para terdakwa kemudian menerbitkan 203 Surat Keterangan Tanah Garapan (SKTG) atas nama warga, mencakup luas 300 hektare. Skema pembagian keuntungan disepakati, 40 persen untuk masyarakat, sementara 60 persen untuk terdakwa dan Hasbi.
Berdasarkan pengantar resmi yang ditandatangani Arsin, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang mengeluarkan 203 SPPT-PBB. Selanjutnya, terdakwa lain mengurus dokumen tambahan untuk mempercepat penerbitan SHM. Hasbi menyerahkan Rp250 juta secara bertahap kepada perangkat desa sebagai bagian dari kesepakatan.
Transaksi jual beli akhirnya dilakukan pada Juli–September 2024. PT Cakra Karya Semesta menyerahkan Rp16,5 miliar kepada Arsin pada Januari 2025. Lahan tersebut kemudian dialihkan ke PT Intan Agung Makmur dengan nilai Rp39,6 miliar. Dari hasil penjualan awal, sekitar Rp4 miliar dibagikan ke warga, sementara Rp12,5 miliar dikuasai Hasbi dan terdakwa.
“Arsin menerima sekitar Rp500 juta, Ujang Karta Rp85 juta, dan Septian Prasetyo serta Chandra Eka Agung Wahyudi masing-masing Rp250 juta,” ungkap Faiq.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (rih)

