BATAM || Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri menolak permohonan banding atas sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang diajukan mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, Komisaris Polisi Satria Nanda. Dengan putusan tersebut, status yang bersangkutan resmi berakhir sebagai anggota Polri.
Kepala Bidang Propam Polda Kepulauan Riau Komisaris Besar Polisi Eddwi Kurniyanto mengatakan, pihaknya telah menerima salinan putusan penolakan banding dari Divpropam Mabes Polri sekitar dua pekan lalu. “Banding Kompol Satria Nanda sudah ditolak oleh Mabes Polri,” ujar Eddwi saat ditemui di Mapolda Kepri, Batam, Rabu (14/1/2026).
Menurut Eddwi, penolakan banding itu membuat sanksi PTDH terhadap Satria Nanda berlaku tetap. “Resmi di PTDH,” katanya.
Satria Nanda sebelumnya dijatuhi sanksi PTDH dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pada Januari 2025. Sanksi serupa juga dijatuhkan kepada sembilan mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang lainnya yang terlibat dalam perkara yang sama.
Putusan etik tersebut belum berkekuatan tetap karena Satria Nanda mengajukan banding ke Komisi Banding KKEP Polri. Proses banding ditangani Mabes Polri sesuai dengan golongan pangkatnya sebagai perwira menengah.
Satria Nanda dijatuhi sanksi etik karena terbukti terlibat dalam kasus penyisihan barang bukti narkoba. Perkara tersebut juga berlanjut ke ranah pidana. Pengadilan Negeri Batam pada Juni 2025 menjatuhkan vonis pidana seumur hidup, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Namun, di tingkat Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, hukuman itu diperberat menjadi pidana mati pada Agustus 2025. Putusan tersebut kemudian diajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Pada Oktober 2025, Mahkamah Agung memutus pidana seumur hidup.
Hingga kini, Satria Nanda masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan Kelas IIA Batam sambil menunggu eksekusi, setelah salinan putusan kasasi Mahkamah Agung diterima dari Pengadilan Negeri Batam. (rih)

