Empat di Antaranya Pemberi Suap Ditahan
JAKARTA || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.
Keempatnya merupakan pihak pemberi suap kepada Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024, Kusnadi.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut para tersangka yang ditahan, Kamis (2/10/2025), ialah Hasanuddin, anggota DPRD Jatim 2024–2029 asal Gresik; Jodi Pradana Putra, pihak swasta asal Blitar; Sukar, mantan kepala desa dari Tulungagung; serta Wawan Kristiawan, pihak swasta asal Tulungagung.
“Terhadap keempat tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, sejak 2–21 Oktober 2025, di Rutan Cabang KPK Merah Putih,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Daftar Tersangka
Kasus korupsi dana hibah ini bermula dari operasi tangkap tangan terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024, Sahat Tua Simanjuntak, pada Desember 2022. Dalam pengembangan perkara, KPK menetapkan total 21 tersangka. Dari jumlah itu, empat orang ditetapkan sebagai penerima suap, sementara 17 orang lainnya sebagai pemberi suap.
Empat penerima suap ialah Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Kusnadi, dua wakil ketua DPRD Jatim 2019–2024, yakni Anwar Sadad dan Achmad Iskandar, serta staf Anwar Sadad bernama Bagus Wahyudiono.
Adapun 17 tersangka pemberi suap terdiri dari 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara, termasuk sejumlah anggota DPRD. Antara lain Mahfud, anggota DPRD Jatim 2019–2024; Fauzan Adima, Wakil Ketua DPRD Sampang; serta Jon Junaidi, Wakil Ketua DPRD Probolinggo. Sisanya berasal dari delapan kabupaten di Jatim, seperti Gresik, Blitar, Tulungagung, Pasuruan, Bangkalan, Probolinggo, Sampang, dan Sumenep.
KPK sebelumnya mengungkapkan, pengucuran dana hibah yang diduga bermasalah tersebar di setidaknya delapan kabupaten. Penyidik masih menelusuri aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat. (ihd)

