JAKARTA || Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan telah menandatangani surat keputusan pengesahan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Muhammad Mardiono. SK tersebut diteken pada Rabu (1/10/2025) setelah melalui penelitian Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU).
“Surat keputusan Menteri Hukum tentang pengesahan kepengurusan hasil muktamar PPP sudah saya tandatangani kemarin pagi,” ujar Supratman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10).
Mardiono sebelumnya mendaftarkan kepengurusan PPP hasil Muktamar Ke-9 di Makassar pada 30 September 2025. Di sisi lain, kubu Agus Suparmanto juga mendaftarkan hasil Muktamar Ke-10 yang menunjuk Agus sebagai Ketua Umum PPP periode 2025–2030. Berkas didaftarkan oleh Sekjen PPP kubu Agus, Taj Yasin Maimoen, didampingi mantan Ketua Majelis Pertimbangan PPP, Muhammad Romahurmuziy.
Dengan dua kepengurusan yang sama-sama mengklaim legitimasi, PPP kini berada dalam situasi dualisme yang menunggu tindak lanjut lebih jauh dari pemerintah maupun internal partai. (rih)

