MALANG || Sugi Nur mengaku akan santun dalam berbicara dan berperilaku. Di depan para wartawan, Rabu (6/8/2025) siang, di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang, pria bernama lengkap Sugi Nur Raharja itu berbicara lebih lembut dibanding ketika sering berceramah sebelum dipenjara dulu.
Mantan terpidana kasus ujaran soal ijazah Presiden Joko Widodo itu kini resmi lepas dari wajib lapor. Masa bimbingannya di Bapas yang sejatinya masih akan berlangsung hingga Mei 2027 dihentikan. Presiden Prabowo Subianto memberinya amnesti melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025.

