JAKARTA || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk proyek Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018–2020. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa kedua tersangka yang diperiksa adalah BP, mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero), dan RS, mantan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya.
“Mereka diperiksa sebagai tersangka dalam perkara pengadaan lahan proyek JTTS,” kata Budi dilansir dari Antara. Budi belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai kemungkinan penahanan terhadap kedua tersangka pada hari itu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua tersangka masing-masing adalah Bintang Perbowo, yang menjabat sebagai Dirut PT Hutama Karya pada periode bersangkutan, serta M. Rizal Sutjipto yang pernah menjabat Kepala Divisi.
KPK telah mengumumkan penyidikan kasus ini sejak 13 Maret 2024. Hingga kini, lembaga antirasuah telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Bintang Perbowo, M. Rizal Sutjipto, serta Iskandar Zulkarnaen, Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ).
Kasus ini terkait dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan lahan proyek strategis nasional yang digarap oleh PT Hutama Karya. KPK menduga terjadi praktik korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
Lembaga tersebut masih terus mendalami alur dugaan aliran dana dan pihak-pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara tersebut. (rih)

