MELAWI || Suara bising knalpot tidak standar (brong) dan aksi balap liar yang kerap meresahkan warga di Jembatan Melawi II akhirnya menemui titik henti. Merespons cepat keluhan masyarakat, Satlantas Polres Melawi menggelar operasi penertiban besar-besaran pada Jumat (24/4/2026) siang.
Hasilnya cukup mengejutkan: sebanyak 50 unit kendaraan roda dua berhasil diamankan oleh tim gabungan Satlantas, Sat Samapta, Sat Intelkam, dan Polsek Nanga Pinoh.
Efek Jera: “Olahraga” Siang Bolong Menuju Satpas
Ada pemandangan tak biasa dalam penertiban kali ini. Sebagai bentuk pembelajaran dan efek jera, para pengendara yang terjaring razia diwajibkan mendorong motor mereka dari Jembatan Melawi II hingga ke Satpas Lantas Polres Melawi dengan berjalan kaki.
Kapolres Melawi, AKBP Harris Batara Simbolon, melalui Kasat Lantas AKP P. Supriatna, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menanamkan kedisiplinan.
“Sebanyak 50 unit kendaraan saat ini sudah kami amankan di Satpas. Mereka yang terjaring diberikan edukasi mendalam tentang bahaya balap liar sebelum akhirnya dikenakan sanksi,” ujar AKP Supriatna.
Fakta Memprihatinkan: Didominasi Pelajar di Bawah Umur
Polres Melawi mengungkapkan keprihatinan mendalam setelah mendata para pelanggar. Mayoritas pengendara ternyata adalah anak di bawah umur (12-18 tahun) yang masih berstatus pelajar.
Selain penggunaan knalpot brong, polisi menemukan berbagai modifikasi berbahaya lainnya:
• Tanpa TNKB (Plat Nomor) dan spion.
• Tanpa lampu kendaraan.
• Ban “cacing” (ukuran kecil yang tidak sesuai standar).
• Sengaja melonggarkan fungsi rem agar berkesan seperti rem blong.
“Sangat miris melihat kondisi ini. Peran orang tua sangat krusial di sini. Jangan sampai kelalaian dalam pengawasan berujung pada fatalitas kecelakaan di jalan raya,” tambah Kasat Lantas.
Syarat Ketat Pengambilan Kendaraan
Bagi pemilik yang ingin mengambil kendaraannya, Polres Melawi menetapkan prosedur ketat mulai Selasa, 28 April 2026. Kendaraan tidak akan dilepaskan begitu saja. Pemilik wajib:
1. Menunjukkan surat kendaraan dan identitas diri yang lengkap.
2. Membawa perlengkapan standar kendaraan.
3. Wajib mengganti knalpot brong dengan knalpot standar di tempat.
4. Membuat surat pernyataan yang ditandatangani oleh orang tua.
5. Menyelesaikan proses tilang.
Menjaga “Bumi Uranium” Tetap Kondusif
Polres Melawi mengimbau seluruh elemen masyarakat, khususnya di Kabupaten Melawi—kota para pejuang—untuk bersama-sama menjaga ketenangan. Langkah edukasi ke sekolah-sekolah akan terus digencarkan, namun polisi memastikan tidak akan segan menindak tegas aksi-aksi yang membahayakan nyawa pengguna jalan lain.(jnr)

