Soal 16 Dokumen Capres dan Cawapres Dikecualikan, Ketua KPU Minta Maaf ke Publik

Must read

JAKARTA || Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas kegaduhan terkait penetapan 16 dokumen syarat pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden sebagai informasi yang dikecualikan. Afif menegaskan, kebijakan itu semata-mata dibuat untuk melindungi data pribadi, bukan untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu.

“Kami dari KPU juga memohon maaf atas situasi keriuhan yang sama sekali tidak ada pretensi sedikit pun di KPU untuk melakukan hal-hal yang dianggap menguntungkan pihak tertentu,” ujar Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (16/9).

Pernyataan itu disampaikan sesaat setelah KPU resmi membatalkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 yang sebelumnya menetapkan 16 dokumen syarat pencalonan sebagai informasi publik yang dikecualikan. Afif menekankan bahwa setiap peraturan KPU berlaku bagi semua pihak tanpa pengecualian.

Kritik Publik

Kebijakan KPU tersebut menuai kritik dari masyarakat sipil maupun parlemen lantaran dinilai mengurangi transparansi proses pencalonan. Aturan itu dianggap bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan pemilu.

“KPU dalam dinamika beberapa hari terakhir mengapresiasi partisipasi publik, masukan, serta kritik untuk memastikan pelaksanaan pemilu yang berintegritas, akuntabel, dan terbuka,” kata Afif.

Daftar Dokumen

Adapun dokumen yang sempat ditetapkan sebagai informasi yang dikecualikan antara lain fotokopi KTP elektronik, akta kelahiran, surat keterangan catatan kepolisian, surat keterangan kesehatan, laporan harta kekayaan pribadi, bukti kepatuhan pajak, daftar riwayat hidup, hingga pernyataan setia kepada Pancasila dan UUD 1945.

Selain itu, terdapat pula dokumen ijazah, surat keterangan tidak pernah dipidana, hingga surat pernyataan pengunduran diri dari TNI, Polri, PNS, maupun BUMN/BUMD. Total, ada 16 jenis dokumen yang sebelumnya dibatasi aksesnya untuk publik.

Dengan pembatalan keputusan tersebut, dokumen syarat pendaftaran capres-cawapres kembali masuk dalam kategori informasi publik, kecuali hal-hal yang secara eksplisit diatur sebagai data pribadi sesuai Undang-Undang. (rih)

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest article