Beras SPHP Palsu Terbongkar, Polisi Sita 400 Karung dan Amankan Satu Tersangka

Must read

SURABAYA | Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap praktik peredaran beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) palsu di Kabupaten Probolinggo. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 400 karung beras berlabel SPHP ukuran lima kilogram.

Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Henri Noveri Santoso, Rabu (15/4/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari penegakan hukum di sektor pangan dan perlindungan konsumen.

“Kasus ini berupa pengemasan beras polos ke dalam kemasan SPHP lima kilogram. Namun, berat bruto termasuk kemasan hanya 4,9 kilogram,” ujarnya.

Peristiwa itu terjadi pada 6 April 2026 di Dusun Krajan, Desa Kalirejo, Kabupaten Probolinggo. Polisi telah menetapkan satu tersangka berinisial RMF yang diduga sebagai pelaku utama.

Kepala Subdirektorat I Industri dan Perdagangan (Kasubdit I Indagsi) Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Farris Nur Sanjaya, mengungkapkan bahwa pelaku membeli beras curah berkualitas rendah dari sejumlah toko, lalu mengemas ulang menggunakan karung berlabel SPHP.

“Beras yang digunakan kualitasnya jauh di bawah standar medium. Tingkat pecahannya mencapai sekitar 80 persen, padahal standar beras medium maksimal 25 persen,” kata Farris.

Selain menurunkan kualitas, pelaku juga mengurangi isi beras dalam kemasan. Dari seharusnya lima kilogram, isi hanya sekitar 4,9 kilogram. Dari praktik ini, pelaku meraup keuntungan sekitar Rp3.000 per kemasan.

Menurut polisi, kegiatan ilegal tersebut telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun dengan sistem penjualan berbasis pesanan daring. Dalam sepekan, tersangka mampu mengolah sekitar dua ton beras atau setara 200 kemasan, dengan omzet bulanan mencapai puluhan juta rupiah.

Permintaan meningkat menjelang Idul Fitri, terutama untuk kebutuhan zakat fitrah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 144 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan terkait pemberian label tidak benar, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sementara itu, Pemimpin Wilayah Perum Bulog Kantor Wilayah Jawa Timur, Langgeng Wisnu Adinugroho, menegaskan bahwa beras dalam kasus tersebut bukan berasal dari Bulog.

“Beras SPHP memiliki standar mutu tertentu dan hanya disalurkan melalui jalur resmi. Kasus ini merupakan bentuk penyalahgunaan yang merugikan masyarakat,” ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat agar lebih cermat saat membeli beras kemasan dan segera melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan.

“Produk asli mencantumkan tanggal kedaluwarsa dan izin edar. Namun, pelaku kini semakin lihai membuat kemasan yang sangat mirip,” kata Langgeng. (rih)

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_img

Latest article