Pemkab Melawi Wajib Perbaiki Pelayanan Publik atau Terpuruk di 2026 

Must read

PONTIANAK || Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kalimantan Barat memberikan peringatan keras kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Melawi. Berdasarkan hasil evaluasi tahun 2025, kualitas pelayanan publik di Melawi masih tertahan di zona kuning atau “Kualitas Sedang”.

Dalam agenda Evaluasi Hasil Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 yang digelar secara daring pada Rabu (22/4/2026), Ombudsman mendesak langkah konkret dari jajaran eksekutif Melawi.

Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi ORI Kalbar, Muhammad Rhida Rachmatullah, menegaskan bahwa saran penyempurnaan yang diberikan pihaknya bukan sekadar formalitas, melainkan instruksi yang wajib dieksekusi.

“Saran penyempurnaan hasil penilaian maladministrasi tahun 2025 pada Pemkab Melawi harus segera ditindaklanjuti. Jika abai, hal ini akan berdampak fatal pada penilaian kepatuhan di periode mendatang,” tegas Rhida dengan nada lugas.

Menurutnya, predikat “Kualitas Sedang” merupakan sinyal bahwa sistem birokrasi di Melawi masih memiliki celah maladministrasi yang lebar. Aspek-aspek krusial yang selama ini menjadi rapor merah harus segera dioptimalkan jika ingin memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

Menanggapi tekanan tersebut, Analis Kebijakan Ahli Muda Setda Kabupaten Melawi, Sesilawati, menyatakan komitmennya untuk melakukan pembenahan internal. Ia menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi objek penilaian untuk tidak main-main dengan masukan Ombudsman.

“Kami meminta seluruh OPD untuk memperhatikan setiap detail masukan guna penyempurnaan layanan. Sinergi antar-OPD adalah kunci agar hasil opini tahun depan bisa meningkat maksimal,” ujar Sesilawati.

Kegiatan evaluasi ini menjadi momentum krusial bagi Pemkab Melawi. Publik kini menanti apakah komitmen yang disampaikan dalam pertemuan daring tersebut akan berubah menjadi aksi nyata di lapangan, atau hanya menjadi janji birokrasi di tengah tuntutan pelayanan publik yang bebas dari maladministrasi.

Ombudsman memastikan akan terus mengawal proses perbaikan ini guna menjamin hak-hak masyarakat Melawi atas pelayanan publik yang layak dan transparan.(jnr)

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest article