JAKARTA | Permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif yang diajukan Rismon Hasiholan Sianipar dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI memunculkan respons dari Roy Suryo. Ia menegaskan sikapnya tetap konsisten dan tidak berubah sedikit pun terhadap pernyataan yang telah disampaikan sebelumnya.
Roy Suryo mengatakan pihaknya tidak mundur dari sikap yang selama ini dipegang terkait persoalan tersebut.
“Apakah ada perubahan sikap terhadap statemen yang sudah disampaikan oleh Rismon Hasiholan Sianipar? Tidak. Kami mengatakan tidak mundur 0,1 persen pun,” ujarnya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (13/3/2026).
Roy juga menegaskan dirinya tidak merasa kecewa maupun emosi atas langkah yang diambil Rismon dengan mengajukan restorative justice. Menurut dia, dalam proses penelitian atau kajian ilmiah seharusnya tidak ada ruang bagi sikap emosional.
“Ilmiah itu hanya ada ‘ya’ atau ‘tidak’. Jadi kami tetap pada sikap kami. Jika ada sahabat yang mungkin merasa kurang nyaman, silakan saja kalau penelitiannya ingin diulang,” kata Roy.
Kuasa hukum Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, yakni Refly Harun, mengaku baru mengetahui adanya permohonan restorative justice tersebut dari pemberitaan media.
Menurut Refly, tim kuasa hukum tetap menghormati setiap langkah yang diambil klien selama berada dalam koridor hukum.
“Jadi kami pun baru mengetahuinya melalui pemberitaan media. Tetapi tentu kami menghormati langkah yang diambil prinsipal, apa pun itu, sepanjang memang dalam koridor hukum,” ujarnya.
Refly menambahkan hingga kini dirinya belum berkomunikasi langsung dengan Rismon Hasiholan Sianipar untuk mengetahui alasan pengajuan permohonan tersebut. Ia menilai penting memastikan bahwa keputusan tersebut diambil tanpa tekanan.
“Kita ingin benar-benar jelas. Jangan sampai orang melangkah karena berada dalam tekanan. Ini negara hukum, tidak boleh ada tekanan yang membuat seseorang menyerah lalu mengatakan hal yang berbeda dari sebelumnya,” kata Refly.
Sementara itu, pihak kepolisian membenarkan adanya permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice dari salah satu tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Iman Imanuddin menyatakan Rismon bersama kuasa hukumnya telah mendatangi penyidik untuk menanyakan perkembangan permohonan tersebut.
Beberapa hari sebelumnya, kata Iman, tersangka juga telah menyampaikan surat permohonan fasilitasi restorative justice kepada penyidik.
“Kami sebagai fasilitator sudah melakukan dan sedang melakukan upaya untuk memfasilitasi permohonan yang disampaikan oleh tersangka,” ujar Iman. (rih)

