JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tujuh pejabat Pemerintah Kabupaten Cilacap sebagai saksi dalam perkara dugaan pemerasan terkait tunjangan hari raya (THR) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Kasus ini menyeret Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, pemeriksaan dilakukan di Polresta Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (14/4/2026). “Pemeriksaan tujuh saksi bertempat di Polresta Cilacap,” ujarnya.
Ketujuh saksi tersebut berasal dari jajaran kepala dinas dan satu kepala badan di lingkungan Pemkab Cilacap. Mereka antara lain Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Annisa Fabriana, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Arida Puji Hastuti, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Achmad Nurlaeli.
Selain itu, KPK juga memanggil Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Buddy Haryanto, Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga Budi Narimo, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Moch Ichlas Riyanto, serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Bayu Prahara.
Pemeriksaan ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 13 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Syamsul Auliya Rachman bersama 26 orang lainnya dan menyita uang tunai dalam bentuk rupiah.
Sehari berselang, KPK menetapkan Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan penerimaan uang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap untuk tahun anggaran 2025–2026.
Dalam konstruksi perkara, Syamsul diduga menargetkan pengumpulan dana sebesar Rp750 juta. Dari jumlah itu, Rp515 juta dialokasikan untuk kebutuhan THR Forkopimda Kabupaten Cilacap, sementara sisanya untuk kepentingan pribadi. Hingga OTT dilakukan, dana yang terkumpul disebut mencapai Rp610 juta.
KPK masih mendalami peran para saksi serta aliran dana dalam perkara tersebut guna menguatkan pembuktian di tahap penyidikan. (rih)

