PEKANBARU | Misteri kematian seekor gajah sumatera yang ditemukan membusuk dengan kepala terpisah dan gading hilang di Kabupaten Pelalawan, Riau, akhirnya terkuak. Aparat membongkar jaringan perburuan satwa liar yang terorganisir dan beroperasi lintas provinsi.
Kasus ini bermula dari temuan bangkai gajah di Blok C99 kawasan konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, pada 2 Februari 2026. Dari pengembangan penyidikan, Kepolisian Daerah Riau menetapkan 15 orang sebagai tersangka, sementara tiga lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kepala Divisi Humas Kepolisian Republik Indonesia Irjen Johnny Isir yang hadir di Markas Polda Riau, Selasa (3/3/2026), menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional berbasis pembuktian ilmiah.
Setelah bangkai ditemukan, tim gabungan melakukan olah tempat kejadian perkara. Pada 4 Februari 2026, dilakukan nekropsi oleh dokter hewan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah Riau. Hasilnya, ditemukan serpihan tembaga di tengkorak kepala yang menguatkan dugaan kematian akibat luka tembak.
“Penyidikan menggunakan metode scientific crime investigation, memadukan olah TKP, analisis balistik, forensik digital, analisis GPS collar, hingga pemetaan jaringan pelaku,” ujar Johnny.
Menurut dia, kejahatan terhadap satwa dilindungi tidak lagi bersifat sporadis, melainkan melibatkan struktur rapi dengan pembagian peran dan jalur distribusi sistematis.
Kepala Polda Riau Irjen Herry Heryawan menyebut peristiwa ini sebagai peringatan serius. Gajah sumatera, kata dia, bukan sekadar satwa liar, melainkan penjaga keseimbangan ekosistem.
“Ketika dibunuh demi keuntungan ekonomi sesaat, yang rusak bukan hanya satu individu, tetapi keseimbangan alam,” ujarnya.
Sembilan Gajah Jadi Korban
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengungkap, jaringan ini telah beroperasi sejak 2024 hingga 2026 dengan sembilan lokasi kejadian di wilayah Ukui dan sekitarnya.
Rinciannya, dua kematian pada Februari 2024 di Desa Bagan Limau; satu pada Desember 2024 di Barak Kundur, Desa Lubuk Kembang Bunga; masing-masing satu pada Juni 2025 di Barak Kundur dan kawasan Arara Abadi, Desa Kesuma; dua ekor pada Juli–Agustus 2025 di Sungai Bambu kawasan PT RAPP; satu pada September 2025 di Barak Kundur; dan terakhir Februari 2026 di areal konsesi PT RAPP.
Pada kasus terakhir, gajah jantan berusia sekitar 40 tahun itu diperkirakan mati dua pekan sebelum ditemukan. Kondisi bangkai sudah membusuk, kepala terpisah, dan kedua gading hilang. Pemeriksaan menunjukkan cedera traumatika akibat luka tembak sebelum kepala dipotong untuk mengambil gading.
Rantai Perdagangan Lintas Provinsi
Polisi mengungkap, tersangka RA dan AN (DPO) menembak gajah dua kali di bagian kepala pada 25 Januari 2026. Mereka kemudian memotong kepala menggunakan kapak dan pisau untuk mengambil gading.
Gading seberat 7,6 kilogram itu dijual Rp30 juta kepada FA di Kecamatan Pangkalan Lesung. FA memotong gading menjadi empat bagian dan menjualnya Rp76 juta kepada HY di Padang, Sumatera Barat. Dari sana, gading ditawarkan ke AF dan dijual Rp95 juta kepada TI di Jakarta, dikirim melalui Bandara Internasional Minangkabau.
Di Jakarta, gading dikirim ke Surabaya untuk pengukuran, lalu kembali ke Jakarta dan dijual Rp117,6 juta kepada ME. Selanjutnya ditawarkan Rp125,3 juta kepada MA di Kudus, Jawa Tengah.
Gading kemudian diolah menjadi pipa rokok di Sukoharjo dan dijual kepada RB (DPO) seharga Rp129 juta. Dari tangan RB, 10 batang pipa rokok berbahan gading dijual kepada JS seharga Rp10,7 juta, dengan keuntungan Rp200.000–Rp500.000 per pipa.
Di rumah RB, polisi menyita 63 pipa rokok berbahan gading, 140 kilogram sisik trenggiling, 12 taring harimau, serta perlengkapan perburuan dan dokumen pengiriman.
“Rantai pergerakan dari hutan Pelalawan hingga menjadi produk jadi berlangsung kurang dari dua minggu. Ini menunjukkan struktur jaringan yang rapi, mulai dari eksekutor, pemodal, perantara, kurir, hingga pengolah,” kata Ade.
Para tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d dan f Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Polisi memastikan pengembangan perkara terus dilakukan, termasuk memburu tiga tersangka yang masih buron. (rih)

