JAKARTA || Mantan anggota boy group K-pop NCT, Taeil, dijatuhi hukuman penjara selama tiga setengah tahun setelah Mahkamah Agung Korea Selatan menolak upaya banding yang diajukan. Putusan tersebut sekaligus menguatkan vonis pengadilan tingkat bawah terkait perkara kekerasan seksual yang menjeratnya.
Mengutip kantor berita Yonhap, Sabtu, Mahkamah Agung Korea Selatan pada Jumat (26/12/2025) waktu setempat menyatakan menolak banding terakhir Taeil dan dua terdakwa lain. Ketiganya dinyatakan bersalah atas dakwaan pemerkosaan semu khusus, yakni tindak pidana yang dilakukan oleh dua orang atau lebih terhadap korban yang tidak mampu melawan karena tidak sadarkan diri atau kondisi tertentu lainnya.
Selain hukuman penjara, pengadilan juga memerintahkan ketiganya untuk mengikuti program perawatan kekerasan seksual selama 40 jam. Mereka turut dikenai larangan bekerja di lembaga yang berkaitan dengan anak-anak, remaja, serta penyandang disabilitas.
Perkara ini bermula dari dakwaan yang diajukan pada Maret lalu. Taeil dan dua pria lainnya didakwa tanpa penahanan atas dugaan melakukan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan warga negara asing di Seoul pada Juni tahun sebelumnya. Korban dilaporkan merupakan seorang turis yang berada dalam kondisi mabuk saat insiden terjadi.
Dalam sidang awal pada Juli, Pengadilan Distrik Pusat Seoul memerintahkan penahanan langsung terhadap Taeil dengan pertimbangan beratnya tindak pidana yang didakwakan. Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut hukuman penjara selama tujuh tahun bagi penyanyi tersebut.
Taeil memulai debutnya pada 2016 sebagai anggota grup K-pop NCT di bawah naungan SM Entertainment. Namun, kariernya terhenti pada Agustus 2024 ketika kepolisian mulai melakukan penyelidikan atas kasus ini. Pada saat itu, SM Entertainment memutuskan kontrak Taeil dari grup dengan menegaskan keseriusan perkara hukum yang dihadapinya. (rih)

