JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses dan mekanisme penentuan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB), mulai dari tingkat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya hingga Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (25/2/2026), mengatakan, penyidik menelusuri alur pemeriksaan dan penetapan nilai PBB yang diproses di KPP Madya Jakarta Utara, termasuk koordinasi di level kantor wilayah dan kantor pusat DJP.
“Bagaimana proses dan mekanisme pemeriksaan ataupun penentuan tarif atau nilai PBB itu, baik di level KPP, kanwil, maupun kantor pusat DJP, sedang kami dalami,” ujarnya di Jakarta.
Pendalaman tersebut dilakukan saat KPK memeriksa sejumlah saksi pada 25 Februari 2026, yakni TPN selaku kepala seksi pada Direktorat Transformasi Proses Bisnis DJP, ES dari pihak swasta, serta RR yang merupakan pegawai KPP Madya Jakarta Utara. Pemeriksaan ini terkait penyidikan dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021–2026.
Selain memeriksa saksi, KPK juga secara paralel meminta keterangan para tersangka guna mempercepat penyelesaian berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9–10 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, delapan orang diamankan. Sehari setelahnya, KPK menyatakan OTT berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.
Pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
Edy Yulianto diduga menjadi pemberi suap kepada sejumlah pegawai KPP Madya Jakarta Utara senilai Rp 4 miliar. Uang tersebut diduga untuk menurunkan nilai pembayaran kekurangan PBB tahun pajak 2023 milik perusahaannya, dari sekitar Rp 75 miliar menjadi Rp 15,7 miliar.
KPK kini menitikberatkan penyidikan pada kemungkinan adanya rekayasa dalam proses penilaian dan penetapan besaran PBB, termasuk potensi penyimpangan prosedur di tiap jenjang pemeriksaan pajak. (rih)

