JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga realisasi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) tidak sepenuhnya sesuai kontrak. Bantuan diduga tidak sampai ke titik akhir distribusi atau langsung kepada penerima manfaat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (26/2/2026), mengatakan, temuan sementara menunjukkan penyaluran berhenti di gudang atau titik distribusi tertentu sehingga memerlukan upaya tambahan agar beras benar-benar diterima masyarakat.
“Penyaluran tidak sampai ke titik akhir sebagaimana diatur dalam kontrak. Artinya, itu bertentangan dengan ketentuan yang disepakati,” ujarnya di Jakarta.
Menurut Budi, dugaan penyimpangan tersebut terjadi secara masif di sejumlah wilayah dan masih terus didalami penyidik di lapangan.
Untuk menelusuri kesesuaian kontrak dan praktik distribusi, pada 25 Februari 2026 KPK memeriksa dua saksi dalam klaster penyaluran oleh PT Dosni Roha Indonesia (DNR), yakni Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) periode 2021–2024 Herry Tho dan mantan pejabat pembuat komitmen Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso.
“Kami ingin melihat bagaimana kontrak yang dilakukan dengan praktik di lapangan, karena di dalam kontrak disebutkan penyaluran harus sampai kepada penerima,” kata Budi.
Kerugian Ratusan Miliar Rupiah
Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk KPM PKH di Kementerian Sosial tahun anggaran 2020–2021. Penyidikan diumumkan KPK pada 15 Maret 2023.
Pada 23 Agustus 2023, KPK menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 326 miliar. Mereka antara lain Ivo Wongkaren dan Roni Ramdani dari PT Primalayan Teknologi Persada, Richard Cahyanto, serta jajaran manajemen PT Bhanda Ghara Reksa (BGR Logistics) periode 2018–2021, yakni Muhammad Kuncoro Wibowo, Budi Susanto, dan April Churniawan.
Pengembangan perkara kemudian menyasar klaster penyaluran oleh PT Dosni Roha Indonesia. Pada 19 Agustus 2025, KPK mengumumkan pengembangan kasus serta mencegah empat orang bepergian ke luar negeri. Pada hari yang sama, tiga orang dan dua korporasi ditetapkan sebagai tersangka dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp 200 miliar.
Pada 11 September 2025, KPK mengumumkan Komisaris Utama DNR Logistics sekaligus Direktur Utama DNR Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe sebagai tersangka, disusul penetapan Edi Suharto, yang saat itu menjabat Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, pada 2 Oktober 2025.
Terbaru, pada 25 Februari 2026, KPK menyatakan pencegahan ke luar negeri berlaku bagi tiga tersangka, yakni Rudy Tanoe, Edi Suharto, serta Direktur Utama DNR Logistics periode 2018–2022 Kanisius Jerry Tengker. Adapun Herry Tho masih berstatus saksi.
Selain individu, PT DNR dan DNR Logistics juga telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam perkara ini.
KPK menegaskan penyidikan terus difokuskan pada kesesuaian pelaksanaan kontrak distribusi dengan realisasi di lapangan, terutama memastikan apakah bantuan beras benar-benar diterima keluarga penerima manfaat sesuai ketentuan. (rih)

