JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang tunai serta berbagai dokumen penting setelah menggeledah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan PT Blueray Cargo, Jumat (6/2). Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang bermerek palsu (KW).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dalam penggeledahan tersebut tim penyidik menyita dokumen kepabeanan dan impor, dokumen keuangan, barang bukti elektronik, serta uang tunai. Seluruh barang bukti itu kini diamankan untuk pendalaman perkara.
“Penyitaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian perkara yang sedang ditangani KPK,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Selain kantor Bea Cukai dan PT Blueray Cargo, KPK juga menggeledah rumah tiga orang tersangka, yakni Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono, serta pemilik PT Blueray Cargo John Field. Dari lokasi-lokasi tersebut, penyidik kembali menemukan dokumen dan uang tunai yang diduga terkait perkara.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada 4 Februari 2026. Pada hari yang sama, KPK mengonfirmasi salah satu pihak yang diamankan adalah Rizal.
Sehari berselang, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang diamankan sebagai tersangka. Mereka adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026, Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan, pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan.
KPK telah menahan lima tersangka dalam perkara tersebut. Sementara itu, John Field belum ditahan karena diduga melarikan diri saat rangkaian OTT berlangsung. Penyidik menyatakan pencarian terhadap yang bersangkutan masih terus dilakukan. (rih)





