JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pengusaha Heri Setiyono alias Heri Black tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Jumat (8/5/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik sedianya memeriksa Heri Black terkait pengusutan perkara suap dan gratifikasi impor barang tiruan yang menyeret sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta. Namun, hingga Jumat petang, yang bersangkutan belum hadir tanpa memberikan konfirmasi kepada penyidik.
“Dalam perkara Bea Cukai, penyidik melakukan pemanggilan terhadap saudara HS, namun yang bersangkutan tidak hadir,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Menurut dia, penyidik masih menunggu perkembangan lebih lanjut sebelum menentukan langkah berikutnya. KPK membuka kemungkinan penjadwalan ulang pemeriksaan maupun penerbitan surat panggilan kedua terhadap Heri Black.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang, termasuk Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan. Mereka terdiri dari tiga pejabat Bea Cukai dan tiga pihak swasta dari perusahaan jasa logistik Blueray Cargo.
Tiga pejabat Bea Cukai yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan.
Adapun dari pihak swasta, KPK menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Andri, dan Manajer Operasional Dedy Kurniawan sebagai tersangka.
Pengembangan perkara terus dilakukan. Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka baru.
Sehari kemudian, KPK mengungkap penyitaan uang tunai Rp5,19 miliar yang ditemukan dalam lima koper di sebuah rumah di kawasan Ciputat. Uang tersebut diduga berkaitan dengan praktik pengurusan cukai dalam perkara yang tengah diusut lembaga antirasuah itu. (rih)





