JAKARTA | Kepolisian Republik Indonesia membongkar praktik judi online dan penipuan daring jaringan internasional yang beroperasi di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Dalam operasi gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya, aparat mengamankan 321 warga negara asing (WNA) beserta barang bukti berupa perangkat elektronik dan uang tunai bernilai miliaran rupiah.
Penggerebekan dilakukan di sebuah gedung perkantoran yang diduga menjadi pusat operasional sindikat lintas negara tersebut. Dari lokasi itu, polisi menemukan aktivitas perjudian daring yang dijalankan secara terorganisasi dengan dukungan sistem digital dan jaringan internasional.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra mengatakan para pelaku ditangkap saat tengah menjalankan aktivitas operasional judi online.
“Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online,” ujar Wira dalam konferensi pers di lokasi, Sabtu (9/5/2026).
Dari total 321 WNA yang diamankan, sebanyak 228 orang berasal dari Vietnam, 57 orang dari China, 13 orang dari Myanmar, 11 orang dari Laos, lima orang dari Thailand, tiga orang dari Malaysia, dan tiga orang dari Kamboja.
Menurut polisi, sindikat tersebut menyewa dua lantai di gedung kawasan Hayam Wuruk sebagai pusat operasional. Dari tempat itu, para pelaku diduga menjalankan situs judi online sekaligus praktik online scam yang menyasar korban lintas negara.
Polisi menduga aktivitas itu telah berlangsung cukup lama dan dijalankan secara profesional dengan pola kerja yang terstruktur.
“Dari kegiatan penindakan yang telah kami lakukan, kami telah melakukan pendalaman terhadap orang-orang yang diduga melakukan aktivitas dengan berbagai macam peran di dalam hal permainan judi online sebagai mata pencaharian,” kata Wira.
Ia menambahkan, praktik tersebut dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan perangkat elektronik dan pola operasional digital lintas negara.
Dalam penggerebekan itu, aparat turut menyita berbagai barang bukti, antara lain laptop, komputer pribadi, telepon genggam, paspor, hingga brankas. Penyidik juga menemukan sedikitnya 75 domain dan situs yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian online.
“Dari hasil pemeriksaan penyidik telah menemukan kurang lebih sebanyak 75 domain dan website yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian online,” ujar Wira.
Selain perangkat elektronik, polisi menyita uang tunai dalam berbagai mata uang. Nilai uang rupiah yang diamankan diperkirakan mencapai Rp 1,9 miliar. Polisi juga menemukan 53,82 juta Dong Vietnam dan 10.210 dollar AS yang nilainya diperkirakan setara Rp173,5 juta.
“Tapi yang pasti uang rupiah ini diperkirakan sekitar Rp1,9 miliar. Kemudian pecahan uang Vietnam 53,82 juta, kemudian pecahan dolar sebanyak 10.210,” kata Wira.
Penggerebekan tersebut mendapat pengamanan ketat dari personel Brimob Polda Metro Jaya sejak Jumat (8/5/2026) malam. Puluhan personel bersenjata lengkap disiagakan di sekitar lokasi untuk memastikan proses penyidikan berjalan aman dan lancar.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan pengerahan Brimob dilakukan untuk mendukung pengamanan lokasi dan proses pengumpulan barang bukti.
“Benar, personel Satuan Brimob Polda Metro Jaya diterjunkan ke lokasi untuk memberikan dukungan pengamanan area. Hal ini dilakukan guna menjamin kelancaran rekan-rekan penyidik di lapangan dalam mengumpulkan barang bukti serta mengamankan para terduga pelaku,” ujar Budi.
Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik judi online yang dinilai meresahkan masyarakat dan berpotensi merusak kondisi sosial ekonomi. (rih)





