JAKARTA | Fakta persidangan kasus dugaan pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan kembali menyeret nama mantan Menteri Ketenagakerjaan periode 2019–2024, Ida Fauziyah. Dugaan aliran dana kepada mantan menaker itu mencuat dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2026), melalui kesaksian sejumlah pihak.
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel “Noel” Ebenezer Gerungan, memilih menyerahkan sepenuhnya persoalan tersebut kepada penyidik dan majelis hakim.
“Saya sudah punya beban hidup, begini saja sudah berat hidup saya,” ujar Noel usai persidangan.
Dalam sidang itu, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemnaker, Dayoena Ivon Muriono, mengungkap adanya dugaan aliran dana sebesar Rp50 juta. Keterangan serupa juga disampaikan Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemnaker periode 2022–2025, Irvian Bobby Mahendro, yang kini menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.
Bobby bahkan menyebut adanya pemberian dana nonteknis kepada Ida Fauziyah untuk mendukung kegiatan Pemilu Legislatif 2024 dengan nilai mencapai Rp200 juta setiap kegiatan. Meski demikian, Noel menegaskan dirinya tidak ingin mencampuri keterangan yang disampaikan Bobby di persidangan.
“Fokus saya cuma persidangan saya saja dulu,” kata Noel.
Kasus dugaan korupsi sertifikasi K3 itu menjerat Noel bersama 10 terdakwa lain. Mereka didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 dengan total nilai mencapai Rp6,52 miliar, sekaligus menerima gratifikasi selama menjabat di lingkungan Kemnaker.
Para terdakwa lain yang ikut disidangkan antara lain Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
Dalam dakwaan, pemerasan disebut dilakukan terhadap sejumlah pemohon sertifikasi K3 dari berbagai lembaga pelatihan dan perusahaan. Nilai keuntungan yang diduga diterima masing-masing terdakwa pun bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah. Bobby disebut menerima keuntungan terbesar, yakni Rp978,35 juta, sedangkan Noel diduga menerima Rp70 juta dari praktik pemerasan tersebut.
Selain dugaan pemerasan, Noel juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp3,36 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker dari aparatur sipil negara dan pihak swasta selama menjabat sebagai wakil menteri.
Atas perkara itu, Noel dijerat dengan ketentuan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia terancam hukuman pidana penjara serta pidana tambahan sesuai ketentuan yang berlaku. (rih)





