JAKARTA | Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menilai| pemilihan kepala daerah (pilkada), baik secara langsung oleh rakyat maupun melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), sama-sama tidak kebal dari potensi tindak pidana korupsi. Namun, pilkada langsung dinilai menyediakan ruang koreksi publik yang lebih kuat.
“Pilkada langsung tidak kebal korupsi, tetapi dia menyediakan ruang koreksi publik yang jauh lebih kuat,” kata Setyo dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Setyo menjelaskan, KPK telah mengidentifikasi akar persoalan korupsi kepala daerah, baik yang terpilih melalui pilkada langsung maupun lewat DPRD. Persoalan utama tersebut adalah tingginya biaya politik yang harus ditanggung calon kepala daerah.
Biaya politik yang besar itu, menurut Setyo, kerap memicu praktik ijon politik, yakni adanya komitmen balas jasa kepada para donatur setelah kandidat terpilih. Kondisi tersebut membuka celah penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran dan kebijakan daerah.
“Saya sampaikan di sini, selama monopoli dan diskresi itu tinggi sementara akuntabilitas rendah, maka korupsi akan terus berulang apa pun sistem pilkadanya,” ujar Setyo.
Sebelumnya, KPK melakukan sejumlah operasi tangkap tangan terhadap kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang dipilih langsung oleh rakyat. Penindakan tersebut kemudian dipandang sebagai momentum untuk mengevaluasi sistem pilkada, sehingga kembali memunculkan wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
Namun, pada 19 Januari 2026, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa DPR dan pemerintah sepakat tidak merevisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada pada tahun ini. Dasco juga menegaskan bahwa isu pilkada melalui DPRD belum menjadi agenda pemikiran DPR RI.
Meski demikian, pada 4 Februari 2026, Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar mengungkapkan bahwa partainya sempat membahas sistem pilkada dalam pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Menurut Muhaimin, Presiden menginginkan kompetisi politik di dalam negeri tidak berlangsung secara berlebihan agar tidak memicu potensi perpecahan. Dalam konteks itu, PKB menyampaikan pandangan bahwa kompetisi politik dapat diarahkan lebih produktif dan kondusif, salah satunya melalui penerapan sistem pilkada oleh DPRD. (rih)





