Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, indikasi tersebut berangkat dari pola dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa yang penghasilannya relatif kecil, tetapi tetap dimintai sejumlah uang. “Kalau yang kecil saja dimintai, apalagi yang jabatannya lebih besar. Itu asumsi yang sedang kami dalami,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026) malam.
Menurut Asep, meskipun pendapatan perangkat desa tergolong terbatas, nilai uang yang diminta dalam dugaan praktik tersebut bisa mencapai ratusan juta rupiah. KPK menilai kondisi itu memberatkan aparat di tingkat bawah sekaligus menunjukkan adanya pola sistematis dalam pengisian jabatan. Kendati demikian, Asep menegaskan pendalaman tersebut masih berangkat dari asumsi awal, bukan temuan final. “Kami berdasarkan asumsi. Itu yang akan terus kami dalami,” katanya.
Sebelumnya, KPK pada 19 Januari 2026 mengonfirmasi telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dan mengamankan Bupati Pati Sudewo. Sehari kemudian, Sudewo bersama tujuh orang lainnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Pada 20 Januari 2026, KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Mereka adalah Sudewo; Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono (YON); Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono (JION); serta Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken, Karjan (JAN).
Selain perkara tersebut, KPK juga menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. (rih)
