JAKARTA || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Endin Samsudin sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap Endin dilakukan untuk mendalami rangkaian peristiwa dan peran para pihak terkait dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi. “Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama ES selaku Sekda Kabupaten Bekasi,” ujar Budi kepada wartawan.
Berdasarkan catatan KPK, Endin Samsudin tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.03 WIB. Selain Endin, penyidik juga memanggil sejumlah saksi lain, antara lain MR selaku ajudan Ade Kuswara Kunang, RR anggota Dewan Pengawas Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi, YN staf dari tersangka Sarjan, serta AF, EM, IB, dan SUW dari pihak swasta.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025. Dalam OTT kesepuluh yang dilakukan KPK sepanjang 2025 tersebut, penyidik mengamankan sepuluh orang.
Sehari kemudian, KPK membawa delapan dari sepuluh orang yang terjaring OTT ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dua di antaranya adalah Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang. Pada kesempatan yang sama, KPK mengumumkan penyitaan uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga terkait praktik suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Ade Kuswara Kunang, HM Kunang yang juga menjabat Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, serta pihak swasta bernama Sarjan. KPK menyatakan Ade Kuswara dan HM Kunang diduga sebagai penerima suap, sementara Sarjan diduga sebagai pemberi suap.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan memeriksa pihak lain guna mengungkap secara utuh konstruksi perkara tersebut. (rih)
