BerandaNusantaraInspektorat Lumajang dan Tipikor Satreskrim Polres Lumajang ke Desa Barat, Ada apa?

Inspektorat Lumajang dan Tipikor Satreskrim Polres Lumajang ke Desa Barat, Ada apa?

Inspektorat bersama Tipikor Satreskrim Polres Lumajang datangi pemerintah Desa (Pemdes l) Barat. (Foto: KM) 

LUMAJANG || Inspektorat bersama Tipikor Satreskrim Polres Lumajang datangi pemerintah Desa ( Pemdes ) Barat, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang Jawa Timur, Selasa (20/1/2026).

Penyelidikan dugaan kasus korupsi yang melibatkan Kepala Desa Barat,Kecamatan Padang Kabupaten Lumajang, masih terus berlanjut.

” Siang ini kami dari Inspektorat Lumajang dan Tipikor Satreskrim polres Lumajang berada di kantor Desa Barat, Tentunya menindaklanjuti temuan dan Laporan masyarakat , ungkapnya ” kedatangan kami Sebagai melakukan pembinaan dan pengawasan internal terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan,”

Kepala Desa Barat Tidak hadir, Lantas kami Melakukan pembinaan dan memeriksa staf dengan atas perintah dari Tipikor polres lumajang, untuk memeriksa dan investigasi Dugaan penyelewengan Anggaran ditahun 2025, lanjutnya

Beberapa Staf desa turut kami periksa dan pembinaan , kami juga turun ke lapangan Melihat kondisi fisik bangunan bersama Tipikor polres lumajang dan di dampingi Camat padang dan anggota polres Lumajang lainya, ucap aditya saat dikonfirmasi melalu pesan watsap ,

Untuk menindaklanjuti Aduan masyarakat atau publik Langkah kami akan panggil efendi yulianto secepatnya, mas, ucapnya ke pada Awakmedia melalui pesan watsap,

Beliau akan kami mintai keterangan di kantor inspektorat kabupaten Lumajang, terlebih dulu sesuai standar dan layak memeberikan keterangan. Lanjutnya ”

“iya nanti setelah itu kita melakukan tindakan tegas kalau misalkan ada pelangaran , kalau nanti tetep masih belum hadir dan belum memberikan keterangan resminya.

“Sebelumnya,Ketua LSM GMPK Dendik zeldianto bersama Salah satu Media Lumajang beberapa kali melakukan aksi menutut efendi yulianto untuk mundur dari jabatanya dan harus diproses atas dugaan penyalahgunaan jabatan hingga menyebabkan adanya dugaan korupsi dana desa (DD). contohnya

1. Pengadaan makam umum. Menurut warga mulanya kades menarik iuran, akan tetapi tak kunjung terealisasi, sehingga warga merasa ditipu.

2. Pengelolaan Dana Desa yang tidak transparan. Diduga tak terealisasi dengan baik. Warga menyebut minim pembangunan infrastruktur, dan kondisi itu, menghambat pertumbuhan sektor UMKM.

3. Pengelolaan TKD (Tanah Kas Desa) yang tidak transparan. Muncul kegaduhan, banyak pihak yang mengklaim penggarapan. Diduga tanah kas desa disewakan ke beberapa pihak, untuk keperluan pribadi sang kades.

4.Dugaan pungutan liar dalam tahapan perekrutan perangkat dan staf desa.

5. Honor atau gaji perangkat yang diakui sejumlah sumber (perangkat -red), belum diberikan. Berujung pada terhambatnya akselerasi perangkat untuk menjalankan tugas pokok dan fungsinya.

“Efendi yulianto tidak Nampak Hadir saat Inspektorat dan Tipikor polres Lumajang melakukan Pemeriksaan zaa pendalaman, investigasi hari Selasa tanggal diruangan kantor (pemdes) pemerintah desa,

Ditempat yang sama, usai melakukan pemeriksaan staf desa Barat, Aditya Pihak Inspektorat Lumajang menjelaskan, bahwa dalam hal kasus dugaan korupsi oleh kepala desa masih dalam pemeriksaan pihaknya masih melakukan pemeriksaan, melakukan pendalaman soal ini. Apakah indikasi pelanggaran yang dari pengaduan itu terbukti atau tidak,

“ini kami masih belum selesai, ada beberapa pihak yang belum dapat kita mintai keterangan, nanti akan kita lakukan pendalaman lagi, apakah kita turun kesini atau kita panggil ke kantor. Hasilnya masih belum kita simpulkan, kita masih mencari bahan keterangan, ini masih awal penelusuran”, pungkasnya.(dsr)

latest articles

explore more

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini