Bahar bin Smith Ajukan Pemeriksaan Ulang Usai Absen dari Panggilan Polisi

Must read

TANGERANG | Tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang, Bahar bin Smith, mengajukan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan kepada Polres Metro Tangerang Kota. Permohonan itu disampaikan melalui kuasa hukumnya pada Rabu (4/2/2026).

Kepala Seksi Humas Polres Metro Tangerang Kota AKP Prapto Lasono mengatakan, sesuai agenda, Bahar bin Smith seharusnya menjalani pemeriksaan awal pada hari yang sama. Namun hingga batas waktu pemeriksaan, yang dijadwalkan sejak pukul 09.00 hingga 17.00 WIB, yang bersangkutan tidak hadir.

“Yang bersangkutan melalui kuasa hukum telah mengajukan permohonan jadwal ulang pemeriksaan,” ujar Prapto kepada wartawan di Mapolres Metro Tangerang Kota.

Kepolisian belum mengungkapkan alasan ketidakhadiran Bahar bin Smith dalam pemeriksaan tersebut. Prapto menyatakan, pihaknya hanya memastikan permohonan pemeriksaan ulang akan ditindaklanjuti sesuai prosedur. “Kami tidak dapat menyampaikan secara rinci alasannya. Intinya akan dijadwalkan ulang,” katanya.

Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser Kota Tangerang. Penetapan tersangka itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal 30 Januari 2026.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur menjelaskan, penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara berdasarkan hasil penyidikan sejak laporan polisi diterbitkan pada 22 September 2025. Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.

Dalam kasus ini, Bahar bin Smith disangkakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto menambahkan, penetapan tersangka terhadap Bahar bin Smith didasarkan antara lain pada keterangan tiga tersangka lain yang menyebutkan adanya dugaan pemukulan oleh yang bersangkutan. “Ketiganya berada di sekitar Bahar bin Smith saat peristiwa terjadi,” ujarnya.

Penyidik memastikan penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (rih)

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_img

Latest article