Purbaya Sebut OTT KPK Jadi Momentum Benahi Pajak dan Bea Cukai

Must read

JAKARTA | Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan pajak dan bea cukai sebagai momentum penting untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap dua instansi tersebut.

“Justru ini menjadi titik masuk untuk memperbaiki pajak dan bea cukai sekaligus,” ujar Purbaya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Purbaya menegaskan, Kementerian Keuangan akan memberikan pendampingan kepada pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) selama proses penegakan hukum oleh KPK berlangsung. Namun, ia memastikan penindakan hukum tetap dihormati sepenuhnya apabila pegawai yang bersangkutan terbukti melanggar hukum.

“Kalau memang terbukti bersalah, tentu kami menghormati proses hukum yang berjalan sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya.

Selain proses hukum, Purbaya menyatakan pihaknya akan meninjau sanksi internal terhadap pegawai yang terlibat pelanggaran. Opsi sanksi yang dipertimbangkan antara lain rotasi jabatan hingga penonaktifan status kepegawaian.

“Nanti kita lihat. Kalau terbukti salah, bisa saja diberhentikan,” ujar Purbaya.

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah melakukan OTT keempat sepanjang 2026 di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

“Benar, di Kalimantan Selatan, KPP Banjarmasin,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi dari Jakarta, Rabu.

Terkait dugaan tindak pidana yang menjerat para pihak yang diamankan, Fitroh menyebutkan KPK masih melakukan pendalaman. “Masih didalami,” ujarnya singkat.

Pada hari yang sama, KPK juga melakukan OTT di Jakarta yang menyasar lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

“Jadi, hari ini ada dua OTT. Satu di Banjarmasin, kedua di Bea Cukai Jakarta,” kata Fitroh.

Fitroh menegaskan, dua OTT tersebut merupakan kasus yang berbeda dan tidak saling berkaitan. “Beda kasus,” ujarnya.

Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. (rih)

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_img

Latest article