JAKARTA | Dodo Siagian dan Nasio Siagian, ayah dan anak yang menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap pasangan suami istri Darwin dan Angel di kawasan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Wisnu Wirawan, Rabu (25/2/2026), mengatakan kedua tersangka dijerat pasal berlapis karena diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum pada Sabtu (7/2).
“Kedua tersangka dikenakan pasal berlapis, pertama Pasal 262 KUHP juncto Pasal 466 Ayat (1) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama,” ujar Wisnu.
Menurut dia, setelah penetapan tersangka, penyidik segera memanggil Dodo dan Nasio untuk menjalani pemeriksaan dan penyusunan berita acara pemeriksaan (BAP). Berkas perkara pun mulai dipersiapkan untuk dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Dari hasil pemeriksaan lanjutan, penyidik menyimpulkan seluruh unsur pidana telah terpenuhi. “Setelah gelar perkara kembali, pada 24 Februari dilakukan penahanan terhadap kedua pelaku,” kata Wisnu.
Meski ancaman hukuman terbilang berat, kepolisian membuka peluang penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice), sesuai ketentuan KUHAP yang baru.
“Tidak menutup kemungkinan dilakukan restorative justice, tergantung kesepakatan kedua belah pihak,” ujar dia.
Sembari menunggu kemungkinan mediasi antara korban dan tersangka, proses hukum tetap berjalan. Penyidik akan berkoordinasi dan melimpahkan berkas perkara beserta tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk proses lebih lanjut. (rih)

