JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada pekan depan, sekitar 2–6 Maret 2026. Pemeriksaan itu terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/2/2026), mengatakan pemeriksaan telah terkonfirmasi ulang untuk dilaksanakan pekan depan. KPK mengimbau agar Budi Karya bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik.
“Kami berharap yang bersangkutan hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan sehingga perkara ini dapat terungkap secara terang,” ujar Budi.
Sebelumnya, KPK memanggil Budi Karya pada 18 Februari 2026. Namun, ia tidak dapat memenuhi panggilan karena memiliki agenda lain. Ia terakhir diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama pada 26 Juli 2023.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah, Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Saat ini, BTP tersebut telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.
Dalam pengembangannya, KPK menetapkan 10 tersangka yang langsung ditahan. Hingga 20 Januari 2026, jumlah tersangka bertambah menjadi 21 orang. Selain itu, dua korporasi juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Perkara ini mencakup sejumlah proyek, antara lain pembangunan jalur ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, pembangunan jalur kereta api di Makassar, empat proyek konstruksi dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, serta perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera.
Penyidik menduga terjadi pengaturan pemenang proyek melalui rekayasa sejak tahap administrasi hingga penetapan pemenang tender. Dugaan praktik tersebut dilakukan oleh sejumlah pihak untuk mengendalikan pelaksanaan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel di berbagai wilayah. (rih)

