OTT Jaksa di Banten Bermula dari Dugaan Pemerasan WNA

Must read

JAKARTA || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Banten dan Jakarta pada 17–18 Desember 2025 bermula dari dugaan pemerasan dalam penanganan perkara pidana umum yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dalam proses persidangan perkara tersebut, WNA Korea Selatan diduga menjadi korban pemerasan oleh aparat penegak hukum. Korban disebut diancam akan dikenai tuntutan yang lebih berat, penahanan, hingga berbagai bentuk tekanan lainnya.

“Dalam proses persidangannya, salah satu pihak adalah warga negara asing dari Korea Selatan yang menjadi korban dugaan tindak pemerasan oleh aparat penegak hukum,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/12/2025).

Budi menjelaskan, informasi itu kemudian ditindaklanjuti KPK dengan melakukan OTT yang menyasar seorang jaksa, penasihat hukum, serta seorang ahli bahasa atau penerjemah yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan tersebut.

Menurut Budi, pengungkapan perkara ini penting untuk menjaga integritas proses penegakan hukum, terlebih karena korbannya merupakan warga negara asing. KPK menilai kredibilitas dan profesionalisme aparat hukum harus terus dijaga demi mempertahankan kepercayaan publik dan citra Indonesia di mata internasional.

“Tentu ini juga penting untuk terus kita kawal agar proses hukum ke depan dapat berjalan secara kredibel dan profesional. Apalagi korbannya adalah warga negara asing. Kita ingin menjaga citra Indonesia di mata dunia internasional,” katanya.

Dalam OTT tersebut, KPK menangkap satu orang jaksa, dua pengacara, serta enam pihak swasta. Selain itu, penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 900 juta yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan tersebut.

Selanjutnya, KPK memutuskan melimpahkan berkas perkara para terduga pelaku kepada Kejaksaan Agung untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. (rih)

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest article