JAKARTA || Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Senin (1/9/2025), diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama hampir tujuh jam terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 09.22 hingga 16.20 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Ya, memperdalam keterangan yang saya sampaikan di penyelidikan sebelumnya. Jadi ada pendalaman,” ujar Yaqut seusai pemeriksaan. Ia menambahkan, terdapat sekitar 18 pertanyaan yang diajukan penyidik KPK.
KPK sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, mengumumkan dimulainya penyidikan perkara dugaan korupsi terkait kuota haji. Langkah itu diambil setelah mendengarkan keterangan Yaqut pada tahap penyelidikan, dua hari sebelumnya.
Lembaga antirasuah juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara. Hasil penghitungan awal yang disampaikan KPK pada 11 Agustus 2025 menunjukkan potensi kerugian mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Pada hari yang sama, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.
Di luar penyidikan KPK, Panitia Khusus Angket Haji DPR RI juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024. Salah satu sorotan utama adalah pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Kementerian Agama saat itu membagi kuota tambahan secara merata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Skema tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan 92 persen kuota untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. (rih)

