GIANYAR, BALI | Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) mengungkap dugaan perempuan warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial NT mengelola laboratorium narkotika sintetis di Kabupaten Gianyar, Bali. Dalam penyelidikan, tersangka juga menggunakan beberapa paspor dengan identitas berbeda untuk menyamarkan keberadaannya selama berada di Indonesia.
Pelaksana Tugas Deputi Pemberantasan BNN RI, Roy Hardi Siahaan, dalam konferensi pers di Gianyar, Sabtu (7/3/2026), mengatakan petugas menemukan tiga paspor saat penggerebekan di tempat tinggal tersangka.
“Dokumen yang ditemukan di kamar ada tiga paspor. Salah satunya menggunakan nama N yang digunakan di Rusia,” kata Roy.
Menurut dia, dua paspor lainnya memuat foto yang sama, namun menggunakan identitas berbeda. Seluruh dokumen tersebut kini sedang diperiksa bersama pihak imigrasi untuk memastikan keabsahan dan status penggunaannya.
BNN mencatat NT masuk ke Indonesia pada Januari 2026. Dalam jaringan ini, aparat juga memburu seorang pria berinisial S yang diduga berperan dalam operasi tersebut dan tengah diproses untuk masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dalam menjalankan aksinya, tersangka disebut menggunakan berbagai modus untuk menghindari pelacakan aparat. Selain berpindah-pindah vila, NT diduga menggunakan identitas berbeda ketika memesan bahan kimia untuk produksi narkotika.
“Selain berpindah-pindah vila, dia juga menggunakan identitas lain dalam pengiriman barang sehingga tidak menggunakan namanya secara langsung,” ujar Roy.
Penyelidikan juga menemukan bahwa sebagian bahan kimia prekursor didatangkan dari luar negeri, terutama dari China. Dua zat utama yang digunakan untuk memproduksi narkotika sintetis jenis mendorong —yakni metilamin dan hidrobromik— diketahui dipesan dari negara tersebut.
Mephedrone sendiri tergolong narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penggerebekan di sebuah vila kawasan The Lavana De’Bale Marcapada, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, pada Kamis (5/3). Di lokasi tersebut, petugas menemukan laboratorium clandestine yang digunakan untuk memproduksi mephedrone.
Dari lokasi penggerebekan, aparat mengamankan barang bukti berupa mephedrone dalam bentuk larutan hingga kristal dengan total berat sekitar 7,3 kilogram. Hasil pemeriksaan laboratorium forensik memastikan seluruh barang tersebut merupakan mephedrone.
Roy menyebutkan, jumlah tersebut diduga menjadi pengungkapan terbesar narkotika jenis mephedrone di Indonesia sejauh ini. Bagi BNN, ini juga merupakan pertama kalinya mengungkap laboratorium clandestine yang memproduksi narkotika tersebut.
Direktur Interdiksi Narkotika BNN, Syarif Hidayat, menjelaskan kasus ini terungkap berawal dari temuan petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Bandara Internasional Bandara Soekarno-Hatta terkait pengiriman bahan kimia dari luar negeri.
Petugas Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Cengkareng mendeteksi dua paket bahan kimia yang diberitahukan sebagai pigmen dengan tujuan pengiriman ke Bali. Namun, hasil uji laboratorium menunjukkan bahan tersebut merupakan prekursor pembuatan mephedrone, yakni valerophenone dan 4-methylpropiophenone.
Temuan itu kemudian ditindaklanjuti melalui koordinasi antara Bea Cukai dan BNN dengan melakukan pengawasan terhadap pengiriman barang serta aktivitas penerimanya di Bali. Pemantauan tersebut akhirnya mengarah pada pengungkapan laboratorium narkoba di Gianyar.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, mengatakan pihaknya turut membantu proses pengungkapan setelah menerima informasi adanya WNA yang sedang dilacak aparat.
Imigrasi kemudian menelusuri data perlintasan serta izin tinggal tersangka. Kebetulan, NT saat itu tengah mengajukan perpanjangan izin tinggal di kantor imigrasi.
Petugas lalu menyusun skenario agar tersangka datang ke kantor imigrasi untuk keperluan administrasi. Pada saat yang sama, tim gabungan telah bersiap melakukan identifikasi dan pembuntutan.
Dari rangkaian pengawasan tersebut, aparat akhirnya berhasil melacak aktivitas tersangka hingga mengungkap keberadaan laboratorium narkoba yang beroperasi di wilayah Gianyar. (rih)

