Tujuh Alat Kesehatan Ditanggung BPJS, dari Kacamata hingga Protesa Gerak

Must read

JAKARTA || Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kini bisa memperoleh sejumlah alat kesehatan secara gratis, selama status kepesertaannya aktif. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023, yang berlaku per 8 Agustus 2025.

Fasilitas tersebut mencakup tujuh jenis alat kesehatan dengan batas plafon biaya dan frekuensi pemberian tertentu. Langkah ini dinilai memperkuat fungsi jaminan kesehatan tidak hanya pada layanan pengobatan, tetapi juga pemulihan kualitas hidup pasien.

Berikut rincian manfaat yang ditanggung:

  • Alat Bantu Dengar

    • Plafon: hingga Rp1,1 juta.

    • Indikasi: satu atau dua telinga, resep dokter spesialis THT.

    • Frekuensi: paling cepat lima tahun sekali.

  • Kaki atau Tangan Palsu (Protesa Gerak)

    • Plafon: maksimal Rp2,75 juta.

    • Indikasi: atas rekomendasi dokter spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi.

    • Frekuensi: paling cepat lima tahun sekali untuk jenis yang sama.

  • Kacamata

    • Plafon: Rp165 ribu (PBI dan Kelas 3), Rp220 ribu (Kelas 2), Rp330 ribu (Kelas 1).

    • Indikasi: gangguan penglihatan minimal 0,5 dioptri (spheris) atau 0,25 dioptri (silindris).

    • Frekuensi: maksimal sekali dalam dua tahun.

  • Gigi Palsu (Protesa Gigi)

    • Plafon: Rp1,1 juta untuk gigi palsu penuh, Rp550 ribu per rahang.

    • Indikasi: pengganti gigi yang hilang akibat pencabutan atau trauma.

  • Korset Tulang Belakang

    • Plafon: hingga Rp385 ribu.

    • Indikasi: atas resep dokter, untuk menyokong tulang belakang.

    • Frekuensi: paling cepat dua tahun sekali.

  • Penyangga Leher (Collar Neck)

    • Plafon: Rp165 ribu.

    • Indikasi: sesuai rekomendasi dokter.

    • Frekuensi: paling cepat dua tahun sekali.

  • Penyangga Tubuh (Kruk)

    • Plafon: Rp385 ribu.

    • Indikasi: sesuai kebutuhan medis.

    • Frekuensi: paling cepat lima tahun sekali.

Kebijakan ini memperluas cakupan manfaat BPJS Kesehatan. Peserta kini tidak hanya mendapat jaminan biaya perawatan medis, tetapi juga dukungan alat penunjang kesehatan yang dapat membantu aktivitas sehari-hari. (rih)

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_img

Latest article