JAKARTA || Penutupan permanen pabrik PT Krakatau Osaka Steel (KOS) yang dijadwalkan pada Juni 2026 menjadi lebih awal dibulan mei ini dan kehancuran bagi kedaulatan industri baja nasional. Sekretaris Jenderal MataHukum, Mukhsin Nasir, mengecam keras ketidakmampuan Pemerintah, khususnya Kementerian Perdagangan (Kemendag), dalam membendung banjir impor baja asal China yang kian ugal-ugalan.
Mukhsin Nasir menegaskan bahwa kolapsnya Krakatau Osaka Steel bukan sekadar masalah persaingan bisnis, melainkan dampak nyata dari “permainan” izin impor di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Ditjen Daglu) yang terindikasi menabrak aturan.
Banjir Impor: Kejahatan Ekonomi Terstruktur
Menurut Mukhsin, data dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengungkap borok di internal Kemendag. Temuan BPK menunjukkan adanya penerbitan Persetujuan Impor (PI) yang melampaui Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Kementerian Perindustrian hingga mencapai nilai ratusan miliar rupiah.
“Ini adalah kejahatan ekonomi yang terstruktur. Bagaimana mungkin izin impor bisa keluar melebihi kuota teknis? Akibatnya, utilisasi baja nasional hanya sisa 52%. Negara seolah membiarkan karpet merah bagi baja China untuk membunuh pabrik-pabrik kita sendiri,” tegas Mukhsin Nasir dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026).
Mukhsin Nasir menambahkan temuan BPK telah mempreteli bobroknya pengawasan di Kemendag.
“Sebagai contoh, pada Maret 2024, PT NSBI diberikan izin impor hingga 109.410 ton, padahal kuota teknisnya hanya 13.910 ton. Ada selisih 95.500 ton senilai Rp894,9 miliar yang melenggang masuk tanpa dukungan teknis. Begitu juga dengan PT MTU yang realisasi impornya membengkak hingga 2.355 ton. Ketidaksinkronan data antara sistem INATRADE dan fakta lapangan inilah yang membunuh pabrik seperti Krakatau Osaka Steel!” Lanjutnya
Mukhsin secara spesifik menunjuk hidung Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Ditjen Daglu) sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas carut-marut perizinan ini. Ia mendesak agar Dirjen Daglu dievaluasi total karena kegagalannya melakukan verifikasi administratif yang berakibat fatal pada nasib ribuan buruh.
PHK Massal: Dampak Nyata Kelalaian Negara
Penutupan Krakatau Osaka Steel menambah daftar panjang korban setelah sebelumnya Metal Steel Group (Ispat Indo) juga berhenti beroperasi. Mukhsin menyoroti dampak kemanusiaan berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang tak terhindarkan.
“PHK ini bukan sekadar statistik. Ini adalah ribuan keluarga yang kehilangan nafkah karena Kemendag lebih memilih memanjakan importir daripada melindungi industri dalam negeri. Kami menuntut tanggung jawab moral dari Krakatau Steel sebagai pemegang saham untuk memastikan hak-hak pekerja dipenuhi 100% tanpa kompromi,” tambahnya.
Poin-Poin Tuntutan MataHukum:
Audit Investigatif Ditjen Daglu: MataHukum mendesak aparat penegak hukum menindaklanjuti temuan BPK terkait selisih alokasi impor baja yang mencapai ratusan ribu ton tanpa dukungan Pertek yang sah.
Stop Impor Produk Jadi: Pemerintah harus segera mempertegas aturan Larangan Terbatas (Lartas). Baja konstruksi jadi yang mematikan bengkel las lokal harus disetop total.
Pemberlakuan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD): Segera terapkan tarif anti-dumping untuk semua lini produk baja dari hulu ke hilir guna menciptakan persaingan yang adil.
Tanggung Jawab Krakatau Steel: Sebagai perusahaan negara, PT Krakatau Steel (Persero) Tbk jangan hanya menjadi penonton saat anak usahanya tumbang. Harus ada mitigasi nyata terhadap dampak sosial bagi pekerja terdampak.
“Jangan sampai alasan ‘hanya menjalankan regulasi’ dipakai untuk menutupi kongkalikong izin impor. Jika Kemendag tidak segera berbenah, industri baja kita akan habis, dan Indonesia hanya akan menjadi gudang bagi sampah industri negara lain, kalau kemendag tidak dibenahi lebih baik Budi Santoso mundur saja dari menteri perdagangan” tutup Mukhsin Nasir dengan nada tajam.(rio)





