JAKARTA || Dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial kembali diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Empat orang dicegah bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan, sejak 12 Agustus 2025, agar proses penyidikan tidak terhambat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Selasa (19/8/2025), menyebut keempat orang itu berinisial ES, BRT, KJT, dan HER. Mereka adalah pejabat di lingkungan Kemensos dan petinggi perusahaan jasa logistik.

