“Kerja sama ini melibatkan pertukaran dan pemanfaatan data, peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM), penguatan manajemen, pelayanan kesehatan, serta pemanfaatan sarana dan prasarana terkait penanggulangan krisis kesehatan,” ujar Sekretaris Jenderal Kemenkes, Kunta Wibawa Dasa Nugraha, dalam keterangan pers yang diterima pada Kamis (28/3/24).
Nugraha menegaskan bahwa pandemi COVID-19 telah memberikan banyak pembelajaran tentang kelemahan sektor kesehatan di Indonesia. Sebagai respons, Kemenkes melakukan transformasi sistem kesehatan, termasuk dalam pilar ketiga Sistem Ketahanan Kesehatan.
Dalam upaya mencapai target sistem kesehatan yang tangguh, Kemenkes menjalin kerja sama lintas sektor dengan sejumlah mitra dari organisasi masyarakat, termasuk Polri dan PP Muhammadiyah.
Nugraha menyampaikan hal tersebut pada acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dan peluncuran Pedoman Rumah Sakit Aman Bencana (Safe Hospital) di Bandung pada Selasa (26/3/24).
Menurutnya, Indonesia merupakan negara rawan bencana, baik itu alam maupun non-alam. Setiap jenis bencana membutuhkan pendekatan yang berbeda, sehingga evaluasi terus menerus dilakukan.
Nugraha menegaskan pentingnya sosialisasi dan pembelajaran kepada masyarakat tentang tindakan yang harus diambil sebelum, selama, dan setelah bencana atau krisis. Ini bertujuan agar masyarakat dapat mengantisipasi dan mempersiapkan diri dengan baik.
Dia menyoroti peran penting rumah sakit sebagai pusat penanganan saat krisis atau bencana. Oleh karena itu, rumah sakit harus tetap aman, berfungsi, dan dapat diakses pada situasi bencana, yang dikenal sebagai rumah sakit aman bencana.
Rumah sakit harus dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang baik, serta memiliki SDM dan manajemen yang handal untuk mengelola situasi darurat dengan efektif.
“Rumah sakit harus mampu mengatasi lonjakan pasien saat terjadi bencana, dan perlu memiliki manajemen yang terstruktur untuk mengelola situasi tersebut,” tambah Nugraha. (Red)