Terhitung Sejak 1 Oktober-30 November Pemprov Jatim Bebaskan Pajak Kendaraan, Apa Saja Itu

Must read

Kabarmetro.id, Kota Probolinggo || Hari Jadi ke-79 Provinsi Jawa Timur,Pemprov Jatim melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyambutnya dengan kembali menggelar pembebasan pajak kendaraan bermotor atau pemutihan.

Kasat Lantas Polres Probolinggo,AKP,Siswandi melalui KRI,Ipda Dalu Arista, S.Kom., M.Hum mengatakan, masyarakat bisa memanfaatkan program pemutihan pajak ini mulai 1 Oktober hingga 30 November 2024.

“Pembebasan denda ini juga sebagai salah satu bentuk meringankan beban masyarakat sekaligus mewujudkan akurasi data kepemilikan kendaraan yang sudah beralih hak kepemilikan,” terangnya, Kamis (3/10/24).

Ipda Dalu mengatakan, bahwa kebijakan pembebasan pajak kendaraan bermotor ini meliputi Bebas BBN II, Bebas Sanksi Administratif PKB, dan BBNKB, dan Bebas PKB Progresif,” imbuh Dalu.

Dasar hukum pembebasan pajak mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 108 Ayat 1.Kemudian Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/550/KPTS/013/2024 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur. Waktu pelaksanaan pembebasan pajak sepanjang 1 Oktober hingga 30 November 2024.(Choy)

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest article