Sistem Distribusi Berubah, Harga Pupuk Subsidi di Bukit Kemuning Melambung Lampaui HET

Must read

LAMPUNG UTARA || Harapan petani di Kecamatan Bukit Kemuning untuk mendapatkan kemudahan akses pupuk bersubsidi nampaknya belum sepenuhnya berjalan mulus. Perubahan sistem distribusi yang semula dipusatkan pada satu kios kini diurai menjadi empat kios yang dikelola oleh beberapa Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan).

Namun, kebijakan yang seharusnya mendekatkan pelayanan ini justru dikeluhkan warga karena harga jual yang melambung tinggi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Berdasarkan pantauan dan laporan di lapangan, harga pupuk yang ditebus petani di titik serah Gapoktan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Pertanian. Seharusnya, sesuai dengan Kepmentan RI Nomor 1117/2025, HET pupuk subsidi telah mengalami penurunan guna meringankan beban petani.

Ketentuan HET vs Realita Lapangan

Sebagai informasi, pemerintah secara nasional telah menetapkan harga resmi pupuk bersubsidi tahun 2026 sebagai berikut:
Pupuk Urea: Rp1.800 per kilogram (Rp90.000 per sak 50kg)
Pupuk NPK Phonska: Rp1.840 per kilogram (Rp92.000 per sak 50kg).

Namun, di wilayah Bukit Kemuning, ditemukan praktik penjualan yang jauh melampaui angka tersebut. Petani mengaku terpaksa merogoh kocek lebih dalam karena harga di tingkat pengecer/Gapoktan seringkali tidak transparan dan dibebani biaya-biaya tambahan yang tidak resmi.

Potensi Pelanggaran Hukum

Pemerintah melalui Pupuk Indonesia dan Kementerian Pertanian sebelumnya telah menegaskan bahwa setiap kios pengecer atau Gapoktan yang menyalurkan pupuk wajib mematuhi HET. Pelanggaran terhadap harga resmi ini dapat dikenai sanksi berat, mulai dari pencabutan izin usaha (SPJB) hingga ancaman pidana ekonomi.

Sesuai dengan UU No. 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, serta aturan turunannya, setiap pihak yang mempermainkan harga barang bersubsidi dapat diproses secara hukum.

Kondisi ini memicu desakan dari berbagai lapisan masyarakat agar Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Lampung Utara segera turun tangan. Masyarakat meminta pihak terkait melakukan audit terhadap empat titik serah atau kios yang dikelola Gapoktan tersebut guna memastikan tidak ada praktik mafia pupuk yang merugikan petani kecil.

Hingga berita ini diturunkan, para petani berharap adanya tindakan tegas dari pemerintah daerah agar harga pupuk di Bukit Kemuning kembali stabil sesuai aturan pusat, demi mendukung kesuksesan musim tanam tahun ini.(rek)

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest article