Rajo Emirsyah Dituntut 15 Tahun, Terima Rp15 Miliar Uang Tutup Mulut Judol di Komdigi

Must read

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Rajo Emirsyah dengan pidana penjara 15 tahun dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait praktik judi daring di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2025), Rajo juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Jaksa Pompy Polansky Alanda mengatakan Rajo Emirsyah diduga menerima aliran dana sebesar Rp 15 miliar sebagai bentuk kompensasi untuk melindungi situs judi daring agar tidak diblokir oleh Komdigi. Uang tersebut disebut berasal dari sejumlah pegawai Kementerian Kominfo, yaitu Denden Imadudin, Syamsul Arifin, Fakhri Dzulfiqar, Yoga Priyanka Sihombing, dan Yudha Rahman Setiadi.

Dalam persidangan, Rajo mengakui bahwa dana tersebut digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, antara lain perjalanan ke luar negeri bersama mantan kekasihnya, kegiatan touring sepeda motor, serta membiayai keberangkatan umrah bagi 47 orang.

Rajo didakwa melanggar Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Tuntutan terhadap Rajo Emirsyah tercatat dalam perkara nomor 217/Pid.Sus/2025/PN.JKT.SEL.

Klaster TPPU dan Jaringan Judol

Selain Rajo, terdakwa lainnya dalam klaster TPPU adalah Darmawati yang sebelumnya telah dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair tiga bulan kurungan. Ia juga diduga terlibat dalam pengelolaan aliran dana judi daring di internal Komdigi.

Perkara ini merupakan bagian dari kasus besar yang terbagi dalam empat klaster. Klaster pertama berisi para koordinator, yakni Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas. Klaster kedua melibatkan sejumlah mantan pegawai Kominfo, sedangkan klaster ketiga berisi pengelola agen situs judol.

Sejauh ini, penanganan perkara di keempat klaster menunjukkan adanya keterlibatan lintas peran, mulai dari internal kementerian hingga pengelola situs ilegal. Penuntutan terhadap Rajo menjadi salah satu bagian penting dalam upaya penegakan hukum atas praktik perjudian daring yang mencemari institusi negara. (ihd)

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest article