JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Rajo Emirsyah dengan pidana penjara 15 tahun dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait praktik judi daring di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu...