JAKARTA || Di awal tahun 2024, Rajo Emirsyah datang ke kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)—yang kini bernama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)—membawa segepok data tentang dugaan praktik suap dan perlindungan situs judi daring alias judol. Ia yakin, pengaduan itu akan mengguncang kementerian tempat ia bekerja.
Namun lebih dari setahun berselang, Rajo bukan lagi seorang whistleblower. Ia menjadi terdakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU), duduk di kursi pesakitan bersama para mantan kolega yang dulu hendak ia laporkan.
Pengakuan Terbuka
Di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 30 Juni 2025, Rajo buka suara tentang aliran dana yang ia terima dari jaringan pelindung situs judi online. Tak main-main, uang haram itu ia gunakan untuk membiayai gaya hidup jetset: mulai dari membiayai perjalanan umrah 47 orang, plesir ke luar negeri dengan mantan kekasihnya, Mona Cindy Prestyo, hingga ikut konvoi komunitas motor besar Harley Davidson ke Labuan Bajo, Sumba, Aceh, dan Malaysia.
“Satu kali touring bisa habis Rp600 juta sampai Rp700 juta. Itu semua saya tanggung,” ujar Rajo dengan suara datar di hadapan majelis hakim.
Jaksa mencatat, selama periode 2022 hingga 2024, Rajo menerima aliran dana senilai lebih dari Rp8,5 miliar dari sejumlah pelaku jaringan judi daring yang ia kenal ketika masih aktif sebagai staf pajak di Kominfo. Dana itu diterimanya dalam bentuk transfer rekening hingga uang tunai—dan semuanya mengalir tanpa laporan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), sebab Rajo memang bukan pejabat tinggi negara.
Whistleblower yang Gagal
Dalam persidangan sebelumnya (23 Juni 2025), Rajo mengaku sudah melaporkan praktik perlindungan situs judol ke Menteri Budi Arie Setiadi melalui Irjen Kominfo, Arief Tri Hardiyanto. Ia menyerahkan dokumen dalam dua bentuk: softcopy PDF via pesan WhatsApp dan hardcopy yang dititipkan ke rumah dinas menteri.
Namun laporan itu tak membuahkan hasil berarti. “Hanya ada rotasi jabatan, tidak ada proses hukum,” kata Rajo. Pegawai bernama Taruli yang ia sebut dalam laporan justru hanya diganti jabatannya oleh Denden Imadudin Soleh—yang belakangan juga ikut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
“Saya pikir yang paling benar itu saya lapor ke kementerian dulu, agar bisa ditangani secara internal,” ujarnya. Tapi internalisasi justru membuka celah: dalam hitungan bulan, ia ikut terseret menikmati aliran uang dari praktik yang ia laporkan sendiri.
Jaringan yang Terorganisasi
Kasus yang menjerat Rajo bukan perkara sederhana. Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, perkara ini terbagi dalam empat klaster besar:
-
Koordinator jaringan pelindung situs judi online, yang mengatur distribusi fee untuk aparat hingga ASN.
-
Eks pegawai Kominfo, termasuk Rajo dan Denden.
-
Agen pengelola situs judol, yang menyuap untuk menghindari pemblokiran.
-
Penampung dan pencuci uang hasil kejahatan (TPPU), yang mencakup nama-nama seperti Darmawati dan Adriana Angela Brigita.
Laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan, selama 2023, nilai transaksi mencurigakan terkait judi daring melonjak hingga Rp81 triliun, dengan aliran dana ke ratusan rekening individu dan korporasi—termasuk belasan ASN lintas kementerian.
Bayangan Masa Lalu
Terungkap pula bahwa Rajo bukan orang baru dalam dunia pelanggaran hukum. Ia pernah dipenjara selama 1,5 tahun dalam kasus penggelapan mobil pada 2012, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bogor. Saat itu ia belum menjadi pegawai Kominfo.
Status sebagai residivis membuat tuntutan hukum terhadapnya semakin berat. Jaksa menjeratnya dengan Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, yang ancamannya bisa mencapai 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Antara Niat dan Nafsu
Kisah Rajo Emirsyah adalah cermin kelam bagaimana niat untuk “bersih-bersih” bisa goyah ketika sistem internal yang seharusnya melindungi pelapor justru tumpul. Ketika laporan tak direspons, ia memilih menikmati peluang.
Dari pelapor yang ingin memberantas praktik korupsi, Rajo berubah menjadi bagian dari lingkaran yang hendak ia bongkar. Dalam kasus ini, integritas bukan hanya diuji di ruang sidang, tapi juga dalam lorong-lorong birokrasi yang masih gelap dan penuh kompromi.
Terbaru, Senin (23/7/2025), dalam sidang lanjutan, jaksa menuntut 15 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar kepada Rajo Emirsyah.
Data Tambahan:
-
Laporan PPATK (Februari 2025): total 3.216 rekening terindikasi terkait transaksi judi daring.
-
Laporan SAFEnet dan Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (2024): 45 persen situs judi online yang diblokir muncul kembali dengan domain baru dalam waktu kurang dari 48 jam.
-
Nilai transaksi judi daring sepanjang 2023 diperkirakan setara 3 persen dari APBN Indonesia.
(rih)

