Purbaya Bakal Sidak Perusahaan Baja Terindikasi Mangkir Bayar Pajak

Must read

JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap perusahaan-perusahaan di sektor baja yang terindikasi tidak memenuhi kewajiban membayar pajak pertambahan nilai (PPN). Sidak tersebut dijadwalkan berlangsung dalam pekan ini dan saat ini masih dalam tahap persiapan oleh tim Kementerian Keuangan.

“Harusnya minggu ini. Nanti saya undang sehari-dua hari,” kata Purbaya saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (26/1/2026).

Purbaya mengungkapkan, lokasi perusahaan yang akan disidak diduga berada di wilayah Jakarta. Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan kepatuhan perpajakan, khususnya di sektor industri baja yang dinilai memiliki potensi penerimaan negara cukup besar.

Sebelumnya, Menteri Keuangan menyebut terdapat sekitar 40 perusahaan baja yang terindikasi tidak menjalankan kewajiban perpajakannya secara semestinya. Perusahaan-perusahaan tersebut berasal dari berbagai negara, termasuk dari China, serta tidak menutup kemungkinan melibatkan perusahaan dalam negeri.

Purbaya menegaskan pemerintah akan menyisir seluruh perusahaan yang diduga melakukan pengemplangan pajak, tanpa membedakan asal negara. Tujuannya, memastikan seluruh kewajiban perpajakan disetorkan kepada negara sesuai ketentuan yang berlaku.

Dugaan pelanggaran tersebut pertama kali disampaikan Purbaya kepada wartawan usai konferensi pers APBN KiTa Edisi Januari 2026 di Jakarta, Kamis (8/1). Ia mengungkapkan adanya indikasi perusahaan asing di sektor baja yang menjual produk secara langsung kepada klien dengan transaksi tunai untuk menghindari pungutan PPN.

Selain itu, Purbaya menduga terdapat praktik manipulasi data tenaga kerja, antara lain dengan memalsukan jumlah pegawai melalui penyalahgunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Praktik tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

“Potensinya, kata orang yang sudah insaf, setahun bisa Rp4 triliun lebih. Jadi besar,” ujar Purbaya.

Tak hanya menyasar pelaku usaha, Menteri Keuangan juga menyatakan akan melakukan evaluasi internal di lingkungan Kementerian Keuangan. Langkah ini dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya persengkokolan antara aparat dan wajib pajak dalam praktik penggelapan pajak. (rih)

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest article