JAKARTA || Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan mengajukan sebanyak 30 pertanyaan kepada kreator konten YouTube Reza “Arap” Oktovian dalam rangka klarifikasi kasus kematian kekasihnya, pemengaruh media sosial Lula Lahfah.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah mengatakan, pemeriksaan terhadap Reza Arap dilakukan pada Senin (26/1/2026) malam. Reza tiba di Mapolres Metro Jakarta Selatan sekitar pukul 23.00 WIB dan menjalani pemeriksaan hingga Selasa dini hari pukul 03.46 WIB.
“Kami memberikan 30 pertanyaan,” ujar Iskandarsyah kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Menurut Iskandarsyah, pemeriksaan tersebut berlangsung selama kurang lebih empat jam dan berjalan kooperatif. Polisi memastikan Reza Arap berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat Lula Lahfah ditemukan meninggal dunia di salah satu apartemen di Jakarta Selatan pada Jumat (23/1/2026).
Meski demikian, kepolisian menegaskan proses klarifikasi masih terus berlanjut. Polisi akan kembali meminta keterangan pihak-pihak terkait guna memastikan rangkaian peristiwa secara utuh.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa enam orang saksi untuk menelusuri alur kejadian kematian Lula Lahfah. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk melengkapi keterangan yang diperoleh dari hasil laboratorium forensik serta pengumpulan barang bukti di lokasi.
Selain itu, kepolisian juga meminta keterangan dari pihak rumah sakit terkait riwayat kesehatan Lula Lahfah. Langkah tersebut ditempuh untuk memperkuat analisis penyebab kematian.
Polres Metro Jakarta Selatan menyatakan tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Namun, di lokasi apartemen lantai 25 di kawasan Jalan Dharmawangsa, Cipete Utara, Kebayoran Baru, polisi menemukan sejumlah obat-obatan serta surat rawat jalan dari Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPI).
“Tidak ada tanda-tanda penganiayaan. Namun ditemukan obat-obatan dan surat rawat jalan dari RSPI,” kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Murodih, Sabtu (24/1/2026).
Hingga kini, kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan dan memastikan seluruh proses penyelidikan dilakukan secara profesional dan transparan. (rih)

