TEL AVIV || Otoritas Israel menyatakan tetap tidak mengizinkan jurnalis asing memasuki Jalur Gaza, meskipun penyeberangan perbatasan Rafah antara Mesir dan Gaza kembali dibuka. Kebijakan tersebut disampaikan dalam persidangan petisi yang diajukan Asosiasi Pers Asing di Israel (Foreign Press Association/FPA) di Mahkamah Agung Israel.
Dalam sidang yang digelar Senin, para hakim memutuskan menunda putusan atas petisi FPA yang menuntut dibukanya akses bagi awak media internasional ke Gaza. Penundaan ini menambah daftar penangguhan serupa sejak petisi tersebut diajukan hampir satu setengah tahun lalu.
Surat kabar Haaretz melaporkan, perwakilan otoritas Israel menyampaikan kepada Mahkamah Agung bahwa jurnalis asing tetap tidak diperkenankan masuk ke Gaza dengan alasan risiko keamanan. Pemerintah menilai situasi di lapangan masih belum memungkinkan bagi kehadiran media internasional.
Petisi FPA merupakan upaya kedua yang diajukan ke pengadilan terkait pembatasan akses jurnalis. Petisi pertama ditolak tak lama setelah perang pecah. Sejak itu, pengadilan berulang kali mengabulkan permohonan pemerintah untuk menunda pengambilan keputusan.
Pengacara Gilad Sher, yang mewakili FPA, menyatakan pembatasan tersebut belum berubah meski kondisi di Gaza telah mengalami pergeseran signifikan. “Dua tahun setelah perang meletus, 16 bulan sejak petisi diajukan, dan tiga bulan setelah perubahan mendasar di Jalur Gaza, posisi otoritas tetap sama dan pembatasan menyeluruh masih diberlakukan,” ujarnya.
Menurut Sher, para pemohon mewakili sekitar 400 jurnalis dari lebih dari 130 organisasi media di sekitar 30 negara. Media-media tersebut menyiarkan dalam sekitar 10 bahasa dan menjangkau ratusan juta hingga miliaran audiens di seluruh dunia. FPA menilai akses jurnalis independen penting untuk memastikan peliputan yang akurat dan berimbang mengenai situasi kemanusiaan di Gaza. (rih)

