SEMARANG | Kepolisian Daerah Jawa Tengah menyita sekitar 67,4 kilogram bahan kimia berbagai jenis yang diduga akan digunakan sebagai bahan baku pembuatan petasan dalam operasi penindakan pada 17–20 Februari 2026. Langkah ini ditempuh menyusul serangkaian ledakan yang terjadi di sejumlah daerah di Jawa Tengah dalam sepekan terakhir.
Kepala Bidang Humas Polda Jateng Komisaris Besar Polisi Artanto mengatakan, penindakan dilakukan oleh jajaran kepolisian di sejumlah wilayah, antara lain Polres Batang, Magelang, Sragen, Temanggung, Cilacap, dan Pekalongan Kota.
“Bahan-bahan ini berpotensi disalahgunakan untuk meracik petasan berdaya ledak tinggi. Kami melakukan penyitaan sebagai langkah pencegahan,” ujar Artanto di Semarang, Sabtu (21/2/2026).
Adapun bahan kimia yang diamankan meliputi bubuk belerang (sulfur), kalium klorat (KClO3), serbuk aluminium (aluminum powder), serta bubuk arang (carbon). Secara umum, bahan-bahan tersebut lazim digunakan dalam sektor pertanian maupun industri. Namun, dalam komposisi tertentu, zat tersebut dapat menjadi komponen utama campuran bahan peledak rakitan.
Dari total 67,4 kilogram yang disita, sebanyak 28,6 kilogram di antaranya merupakan hasil operasi Polres Batang dan telah dimusnahkan oleh Tim Gegana Polda Jateng untuk mencegah risiko penyalahgunaan lebih lanjut.
Menurut Artanto, langkah ini merupakan bagian dari upaya menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, terutama menjelang bulan Ramadhan yang identik dengan meningkatnya aktivitas masyarakat pada malam hari.
Ia menegaskan, setiap orang yang membuat, memiliki, menyimpan, atau mengedarkan bahan peledak tanpa izin dapat dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini, kepolisian masih mendalami jalur distribusi bahan kimia tersebut, termasuk kemungkinan transaksi melalui media sosial dan platform daring. Aparat juga menelusuri jaringan pemasok dan pola peredaran untuk memastikan tidak ada rantai distribusi yang luput dari pengawasan.
Penindakan ini dilakukan setelah tiga peristiwa ledakan yang diduga berasal dari proses pembuatan petasan terjadi di Jawa Tengah dalam kurun waktu lima hari.
Peristiwa pertama terjadi pada 15 Februari 2026 di Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, yang melukai tiga remaja serta merusak satu rumah warga. Kasus kedua terjadi pada 18 Februari 2026 di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal, mengakibatkan satu orang terluka. Ledakan ketiga berlangsung pada 19 Februari 2026 di Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo, yang menyebabkan seorang remaja mengalami luka.
Rangkaian kejadian tersebut menjadi peringatan serius bagi aparat dan masyarakat tentang bahaya peracikan petasan secara ilegal. Kepolisian mengimbau warga, khususnya orangtua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan remaja agar tidak terlibat dalam aktivitas berisiko tinggi tersebut.
Dengan operasi terpadu ini, Polda Jateng berharap potensi ledakan susulan dapat ditekan, sekaligus memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif menjelang Ramadhan. (rih)

