WASHINGTON | Para pemimpin Partai Demokrat menyambut putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan kebijakan tarif darurat menyeluruh yang diberlakukan Presiden Donald Trump sebagai sebuah “kemenangan besar” bagi rakyat Amerika.
Dalam putusan 6–3 yang dirilis Jumat (20/2) waktu setempat, Mahkamah Agung menyatakan kebijakan tarif global yang diterapkan pemerintahan Trump sejak April lalu bertentangan dengan konstitusi. Tarif tersebut diberlakukan berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA), undang-undang yang sejatinya dirancang untuk menghadapi keadaan darurat nasional.
Mayoritas hakim menilai presiden tidak memiliki kewenangan konstitusional untuk mengenakan tarif impor secara luas terhadap hampir seluruh mitra dagang Amerika Serikat berdasarkan IEEPA. Hak pemungutan pajak dan bea masuk, tegas pengadilan, berada di tangan Kongres, bukan cabang eksekutif.
Pemimpin Minoritas DPR AS Hakeem Jeffries menyebut putusan tersebut sebagai kemenangan rakyat. “Keputusan Mahkamah Agung untuk membatalkan Tarif Trump yang merugikan adalah kemenangan besar bagi rakyat Amerika. Dan kekalahan telak lainnya bagi orang yang berlagak seperti raja itu,” tulis Jeffries melalui platform X.
Senada, Pemimpin Minoritas Senat Chuck Schumer menilai putusan tersebut sebagai “kemenangan bagi dompet setiap konsumen Amerika”. Ia menuding kebijakan tarif itu sebagai pajak ilegal yang membebani keluarga dan pelaku usaha.
“Pajak tarif ilegal Trump baru saja runtuh. Dia mencoba memerintah dengan dekret dan membebankan tagihannya kepada keluarga-keluarga,” tulis Schumer. Dalam pernyataan terpisah, ia menambahkan bahwa tarif tersebut telah mendorong kenaikan biaya hidup, menekan usaha kecil dan petani, serta memicu volatilitas pasar.
Kebijakan tarif darurat itu sebelumnya memicu kekhawatiran pelaku pasar dan kalangan industri karena mencakup spektrum impor yang luas. Sejumlah asosiasi bisnis menyebut kebijakan tersebut berpotensi meningkatkan harga barang konsumsi, mulai dari elektronik hingga bahan baku industri.
Putusan Mahkamah Agung ini sekaligus menjadi preseden penting dalam menegaskan batas kewenangan presiden dalam kebijakan perdagangan. Dengan pembatalan tersebut, seluruh tarif global yang diperkenalkan berdasarkan IEEPA resmi gugur.
Secara politik, keputusan ini dipandang sebagai pukulan terhadap pendekatan perdagangan unilateral yang ditempuh Trump. Sementara itu, Gedung Putih belum mengumumkan langkah lanjutan menyusul putusan tersebut.
Perdebatan mengenai arah kebijakan perdagangan AS diperkirakan akan terus mengemuka, terutama menjelang agenda politik nasional berikutnya, dengan isu stabilitas harga, daya beli konsumen, dan hubungan dagang internasional menjadi sorotan utama. (Xinhua)

