MK Tegaskan Masyarakat Adat Boleh Berkebun di Hutan Tanpa Izin, Asal Tak Komersial

Must read

JAKARTA || Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan masyarakat adat yang hidup secara turun-temurun di dalam kawasan hutan tidak wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat apabila berkegiatan perkebunan untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan bukan untuk kepentingan komersial.

Ketentuan tersebut diputuskan MK melalui amar Putusan Nomor 181/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Jakarta, Kamis (16/10/2025). Dalam putusan itu, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan uji materi atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

MK memberikan tafsir baru terhadap Pasal 17 ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5 dan Pasal 110B ayat (1) dalam Pasal 37 angka 20 Lampiran UU Cipta Kerja. Kedua pasal tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai “dikecualikan bagi masyarakat yang hidup turun-temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial.”

Pasal 17 ayat (2) huruf b sebelumnya mengatur larangan setiap orang melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin dari pemerintah pusat. Namun, dengan putusan ini, larangan itu tidak berlaku bagi komunitas adat yang menggantungkan hidupnya pada hasil hutan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan, sandang, dan papan.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan, putusan tersebut sejalan dengan semangat Putusan MK Nomor 95/PUU-XII/2014 yang telah lebih dahulu memberi perlindungan hukum bagi masyarakat adat. “Melalui putusan ini, Mahkamah menyesuaikan norma UU Cipta Kerja agar sejalan dengan semangat perlindungan terhadap masyarakat adat yang hidup turun-temurun di dalam hutan,” ujar Enny.

Dengan demikian, sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 110B ayat (1) juga tidak dapat dikenakan kepada masyarakat adat yang melakukan kegiatan perkebunan nonkomersial di kawasan hutan. MK menegaskan, “kepentingan komersial” dalam konteks ini adalah kegiatan ekonomi yang bertujuan memperoleh keuntungan, bukan aktivitas subsisten untuk keberlangsungan hidup masyarakat adat.

Putusan ini mempertegas kembali prinsip pengakuan negara terhadap hak masyarakat hukum adat sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945. Mahkamah menilai, pengaturan dalam UU Cipta Kerja tidak boleh mengabaikan hak-hak dasar tersebut. (rih)

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_img

Latest article