Kabarmetro.id, Pasuruan || Pembayaran pajak SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) di kecamatan bangil, kabupaten pasuruan masih belum mencapai nilai total yang tetapkan dan tampak jelas tertera di papan pengumuman kecamatan, Kamis (12/9/24).
Camat bangil (fathur) menyampaikan ke awak media, “untuk bagian penagihan pajak dan penanggung jawab perpajakan sudah ada petugasnya, kami juga sudah mengingatkan untuk segera melakukan pembayaran pajak sppt dengan tepat waktu, agar tidak dikenakan denda,” jelasnya.
Memang ada selisih kekurangan pembayaran pajak sppt dari total desa (kelurahan) jumlah keseluruhan Rp. 1.588.702.931 realisasi sampai periode ini (januari s/d agustus) Rp. 701.878.729 sisa pajak terhutang atau yang belum terbayar Rp. 88.412.595 persentase realisasi adalah 44,21%.
Masih fathur, “Petugas penagih pajak sudah berusaha menagih kepada wajib pajak, dan banyak alasan juga (pas gak ada uangnya) sewaktu di minta melunasi pembayaran pajak,”
Kami minta kesadaran masyarakat untuk bisa membayar pajak tahunan pada tepat waktu, agar tambahan biaya atau denda tidak sampai terjadi, pungkasnya. (Haris)

