JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang tunai dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, bersama 26 orang lainnya pada Jumat (14/3/2026).
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, mengatakan uang yang diamankan dalam operasi tersebut masih dalam proses penghitungan oleh penyidik.
“Barang bukti yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini salah satunya adalah dalam bentuk uang tunai,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Menurut dia, uang yang disita seluruhnya dalam mata uang rupiah. Namun, jumlah pastinya belum dapat diumumkan karena masih dilakukan perhitungan oleh tim penyidik.
“Untuk jumlahnya nanti kami akan update kembali. Ini kan masih dalam proses,” katanya.
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut, termasuk Bupati Cilacap yang merupakan kepala daerah di Provinsi Jawa Tengah.
Rangkaian OTT KPK Sepanjang 2026
Penangkapan terhadap Syamsul menjadi OTT kesembilan yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Sebelumnya, lembaga antirasuah telah melakukan serangkaian operasi tangkap tangan di berbagai daerah dan instansi pemerintah.
OTT pertama terjadi pada 9–10 Januari 2026 terkait dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Selanjutnya, pada 19 Januari 2026, KPK menangkap Wali Kota Madiun, Maidi. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan terkait imbalan proyek, dana CSR, dan penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Pada hari yang sama, KPK juga melakukan OTT terhadap Bupati Pati, Sudewo. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
OTT berikutnya dilakukan pada 4 Februari 2026 di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, terkait dugaan korupsi dalam proses restitusi pajak.
Masih pada 4 Februari, KPK juga mengungkap OTT terkait importasi barang tiruan atau barang “KW” yang menjerat pejabat Bea dan Cukai, termasuk Rizal yang sebelumnya menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pada 5 Februari 2026, KPK kembali melakukan OTT terkait dugaan korupsi dalam pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di lingkungan Pengadilan Negeri Depok. Dalam kasus ini, KPK menetapkan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, serta Direktur Utama PT Karabha Digdaya sebagai tersangka.
Memasuki bulan Ramadhan, KPK mengumumkan OTT terhadap Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, pada 3 Maret 2026. Ia ditetapkan sebagai tersangka. (rih)

